Brigjen Hendra Kurniawan Pakai Duit Pribadi Sewa Jet Pribadi, Belum Diganti Ferdy Sambo

Perintah untuk berangkat memakai pesawat jet diberikan Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dengan mengeluarkan uang sewa jet sebesar Rp 300 juta, untuk biaya pulang pergi.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 18 Okt 2022, 18:15 WIB
Dua tersangka kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria ditunjukkan petugas saat proses pelimpahan berkas perkara tahap dua kasus di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/10/2022). Penyidik Bareskrim Polri menyerahkan 11 tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung dalam pelimpahan tahap dua terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice yang salah satunya menjerat mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat menyebut jika kliennya memakai uang pribadi untuk menyewa private jet atau pesawat jet pribadi saat mengunjungi keluarga Nopriansyah Yosua Hutabarat Brigadir J di Jambi.

"Jet pribadi dia katakan nyewa perusahaan yang profesional dan dia bayar," kata Henry kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Henry mengatakan jika kliennya sejak awal tidak mengetahui apa yang sesungguhnya terjadi atas kematian Brigadir J

Termasuk ketika disuruh berangkat memakai pesawat pribadi ketika mengantarkan jenazah ke Jambi. 

"Dari mana uangnya itu? Beberapa hari sebelumnya dia pernah narik cash berapa ratus juta karena dia menyelenggarakan turnamen mancing di Pluit sebagaimana waktu ditelepon Sambo," ujar dia.

Perintah untuk berangkat memakai pesawat jet, lanjut Henry, diberikan Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dengan mengeluarkan uang sewa jet sebesar Rp 300 juta untuk biaya pulang pergi.

"Sampai sekarang uang itu belum diganti katanya. Dia tunjukkan kepada saya bukti dia narik uang itu. Ya yang nyuruh si Sambo, dong," ucapnya.

Diusut Polri

Sebelumnya, Polri tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan pesawat jet pribadi Brigjen Hendra Kurniawan untuk perjalanan pulang pergi Jakarta-Jambi, dalam perkara kematian Brigadir J.

Polri menyita barang bukti berupa 15 lembar dokumen terkait penggunaan private jet Brigjen Hendra Kurniawan.

"Barang bukti yang menjadi objek penyelidikan sebanyak 15 lembar dokumen atau eksemplar terkait penggunaan pesawat jet," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Selasa (11/10/2022).

Nurul mengatakan, dasar penyelidikan tersebut adalah informasi pada 22 September 2022. Sejauh ini polisi sudah memeriksa 22 saksi untuk dimintai keterangan.

Delapan dari 22 saksi itu merupakan anggota Polri. Mereka adalah HK, AN, SUS, RS, FRT, SMH, PEG, dan MM, sementara dari pihak lainnya yakni DB, ASH, DR, OJ, GB, TA, ARB, AR, IN, DK, JA, AK, SN, serta AH.

"Delapan dari anggota Polri dan 14 orang dari pihak afiliasi dan lainnya," jelas dia.

Bareskrim Polri telah memeriksa Brigjen Hendra Kurniawan terkait dengan penggunaan private jet saat mengunjungi keluarga Brigadir J.

Pemeriksaan terhadap Brigjen Hendra dilakukan di Markas Komando (Mako) Brigade Mobile (Brimob), Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Jumat (7/10).

"BJP HK sudah dilakukan klarifikasi atau permintaan keterangan dalam penyelidikan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam penggunaan private jet," kata Dir Tipidkor Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo kepada wartawan, Minggu (9/10).

 


Temuan MAKI

Brigjen Hendra Kurniawan yang Disebut Kuasa Hukum Keluarga Larang Buka Jenazah Brigadir J. (Liputan6.com/Istimewa)

 

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menemukan data soal biaya yang dikeluarkan Brigjen Hendra Kurniawan alias Brigjen HK untuk menyewa private jet. Jet itu dia pakai dalam perjalanan pulang pergi Jakarta-Jambi untuk menemui keluarga Brigadir J alias Nopriansyah Yoshua Hutabarat.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengungkapkan biaya sewa pesawat jet itu mencapai lebih kurang Rp500 juta. Menurutnya, temuan itu telah dilaporkan ke Bareskrim secara online melalui jaringan Presisi Dumas ke Dittipidkor tanggal 19 September.

"Karena dari temuan kita dugaannya itu pakai uang senilai sekitar hampir Rp500 juta untuk pemakaian dari Jakarta - Jambi pulang pergi itu sekitar Rp500 hampir mendekati Rp500 juta," kata Boyamin dalam keterangannya, dikutip Rabu (12/10).

Boyamin menambahkan, jika laporan sudah diterima kepolisian, seharusnya menjadi bahan penyelidikan untuk mencari tahu asal muasal uang tersebut.

"Itu pakai Dollar lah Dollar nya kira-kira seinget saya 25 ribu Dollar pada posisi yang kalau bicara Dollar kalau Diequivalen kan sekitar mendekati Rp500 juta," sebutnya.

Hal lain yang perlu didalami, siapa yang memfasilitasi Brigjen Hendra untuk dapat menggunakan jet itu. Apakah dari pihak luar atau dari internal Polri. Dia tak yakin pesawat milik Singapura ini diberikan secara gratis.

"Bisa aja dibiayai oleh pihak lain, dari analisa kita loh ya atau itu diberikan gratis oleh pihak lain artinya sama saja dibayar, karena prinsipnya pesawat ini harus bayar sewa karena milik orang Singapura. Nah, siapa yang kira-kira memberikan fasilitas itu yang membayari itu," jelas dia.

 

 

 

Infografis Menanti Sidang Maraton 34 Polisi Diduga Pelanggar Etik, Bakal Menyusul Ferdy Sambo? (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya