Laporan TGIPF Kanjuruhan: Penembakan Gas Air Mata Perintah Danki Brimob dan Kasat Shabara

Hasil laporan TGIPF Kanjuruhan mengungkap, penembakan gas air mata di Stadion Kanjuruhan merupakan perintah Komandan Kompi (Danki) Brimob dan Kepala Satuan Shabara.

oleh Rita Ayuningtyas diperbarui 18 Okt 2022, 15:49 WIB
Aparat keamanan melepas tembakan gas air mata untuk menghalau massa dalam kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang pada Sabtu, 1 Oktober 2022 (Liputan6.com/Zainul Arifin)

Liputan6.com, Jakarta Hasil laporan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta atau TGIPF Kanjuruhan mengungkap, penembakan gas air mata di Stadion Kanjuruhan merupakan perintah Komandan Kompi (Danki) Brimob dan Kepala Satuan Shabara. Hal itu dituangkan TGIPF dalam laporannya.

Temuan itu diperoleh TGIPF Kanjuruhan saat menginvestigasi jajaran Polres Malang. Hasilnya, Kapolres Malang, Wakapolres Malang, dan Kabag Ops tidak pernah memerintahkan personel untuk menembakan gas air mata. 

"Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh jajaran Polres Malang diperoleh penjelasan bahwa terdapat perintah dari Danki dan Kasat Sabhara yang memberikan perintah serta terdapat diskresi anggota untuk memecah suporter," isi laporan tersebut seperti dikutip Liputan6.com, Selasa (18/10/2022).

Hal itu diperkuat oleh fakta unsur pengamanan yang membawa gas air mata adalah Samapta dan Brimob. Khusus Brimob, terdapat 3 gas gun yang dibawa oleh 3 kompi personel.

Padahal, dalam rapat koordinasi pada 15 September 2022 yang diselenggarakan oleh Kabag Ops Polres Malang, Kasat Intelkam Polres Malang, Satlantas Polres Malang, Pasiops Yon B, dan Wadanyon Zipur 5 Kepanjen, disampaikan tidak ada penggunaan gas air mata dalam pengamanan nantinya.

Hasil investigasi TGIPF juga mengungkap, jajaran Polres Malang tidak tahu adanya aturan FIFA terkait larangan menggunakan gas air mata untuk mengatasi kericuhan suporter sepak bola.

"Jajaran Polres Malang mengatakan tidak mengetahui adanya aturan FIFA terkait pelarangan membawa/menggunakan gas airmata." 

Hal yang sama juga diungkap jajaran Polda Jawa Timur. Kepada TGIPF, mereka menyatakan tidak pernah mendapat sosialisasi dari PSSI terkait regulasi FIFA.

"Jajaran Polda Jatim menyatakan bahwa PSSI tidak pernah mengadakan sosialisasi terkait regulasi FIFA, khususnya yang berkaitan dengan larangan penggunaan gas air mata, sehingga banyak anggota Polisi yang tidak tahu terkait regulasi FIFA dan bertindak berdasarkan diskresi Kepolisian," tulis laporan soal tragedi Kanjuruhan itu.


Ditemukan 6 Jenis Senjata Gas Air Mata

TGIP menemukan ada enam jenis senjata gas air mata yang dibawa oleh personel Polda Jatim. Keenam senjata itu, yakni:

1. Flash Ball Verney Carbon Super Pro Kaliber 44 mm dengan amunisi gas air mata MU53-AR A1.

2. Anti Riot Infinity Caliber 37/38 mm dengan amunisi gas air mata CS Smoke dan CS Powder.

3. Laras Licin Popor Kayu Kaliber 38 mm dengan amunisi gas air mata MU24-AR CS Powder.

4. Shoebil Kaliber 38 mm dengan amunisi gas air mata MU24-ARCS Powder.

5. Flashball Maxi Kaliber 44 mm dengan amunisi gas air mata MU53-AR.

6. Anti Riot AGL NARM Kaliber 38 mm dengan amunisi gas air mata Verney Ammo.

"Semua gas gun ditembakkan oleh Brimob dan Sabhara (dalmas) pada saat pertandingan Arema FC vs Persebaya. Namun yang ditemukan paling banyak ditembakan adalah gas gun tipe Anti RiotInfinity Caliber 37/38 mm," sebut laporan itu.

Jarak tembak gas gun itu berkisar 20-50 meter.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya