Liputan6.com, Aceh - Seorang pria mencoba menyelundupkan sabu-sabu dari Aceh ke Banjarmasin lewat jalur udara. Pria ini menyembunyikan narkotika ke dalam sepatunya sebelum tertangkap oleh petugas Bandara Sultan Iskandar Muda.
MD (40) berasal dari Kabupaten Pidie, tertangkap pada Jumat (14/10/2022). Langkahnya tertahan saat pemeriksaan X-ray.
Advertisement
"Terdeteksi di sepatu yang dipergunakan olehnya ada sesuatu yang janggal. Ternyata setelah diperiksa, terdapat narkotika jenis sabu di sisi kiri dan kanan sepatu yang dipergunakannya," terang Kasatresnarkoba Polres Banda Aceh, Kompol Tendri Wardi, dalam keterangan resminya, Selasa (18/10/2022).
Petugas pun menemukan sabu-sabu seberat 200 gram. Dalam interogasi, pelaku mengaku hanya kurir suruhan AS yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sabu-sabu tersebut diambil MD dari seorang perantara berinisial WAN yang juga tengah diburu polisi. MD dijanjikan akan diupahi Rp8 juta apabila berhasil mengantar sabu-sabu tersebut ke lokasi.
"Dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 juncto pasal 114 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 20 tahun penjara," sebut Tendi.