Liputan6.com, Jakarta - Korea Selatan menjadi salah satu destinasi wisata impian bagi masyarakat Indonesia, berkat pengaruh budaya K-pop yang masif. Namun, ada satu kekhawatiran yang mengganjal pelancong muslim ketika hendak berkunjung ke sana, yakni bagaimana cara mendapatkan makanan halal.
Negeri gingseng bukan negara mayoritas muslim. Karena itu, tak mudah memperoleh makanan, termasuk jajanan pinggir jalan yang halal di Korea Selatan. Namun, ternyata ada penjual yang memasang label halal pada jajanan dagangannya.
Baca Juga
Advertisement
Pengalaman mencari makanan halal ini pun dibagikan oleh akun Ceritaunnie di Instagram Reels. Pemilik akun itu mengatakan, meski tidak ada tulisan halal dan pedagang tahu calon pembelinya muslim dia akan bilang bahwa kita tidak bisa memakannya.
"Biasanya ini di lokasi turis ya. Kalo di area pinggiran gitu, masih jarang sih. Tapi biasanya pedagang memberitahu dengan kertas bertuliskan "Halal" walau beberapa ada yang ragu," ujar pemilik akun dikutip Selasa, 18 Oktober 2022.
Pengalaman jajanan halal di Korea juga dibagikan akun Instagram @marinanda_88. "Udah dari lama pas aku di Myeongdong melihat abang-abang ini, dia tulis 100 persen halal," ujar wanita berhijab itu.
Dalam video singkat itu, tulisan halal terlihat jelas di depan gerobak makanan pinggir jalan. Salah satu jajanan yang ia beli berupa kue telur dadar seharga 20 Won atau sekitar Rp23 ribu. "Kayak kue manis tapi ada rasa asinnya," sebutnya sambil menyantap makanan dengan lahapnya.
Selanjutnya, ia bersama temannya yang merupakan warga asing, mencoba menu halal lainnya masih di gerobak makanan yang sama. "Makan oden aku tuh suka banget karena disiram kuah tteokbokki," sebutnya lagi sambil memamerkan tampilan tteokkboki berkuah merah yang tampak pedas.
Label Halal di Korea Selatan
Di Korea Selatan, label halal diterbitkan oleh lembaga bernama Korean Muslim Federation (KMF) sebagai satu-satunya lembaga resmi yang mempunyai otoritas untuk mengeluarkan sertifikat halal. Bukan hanya untuk produk-produk makanan halal, tapi juga restoran maupun hotel yang ada di Korea Selatan.
"Pemerintah Korea Selatan sendiri telah bekerja sama dengan beberapa organisasi dari negara-negara muslim yang memiliki otoritas terhadap pengeluaran sertifikat halal, contohnya Uni Emirat Arab, Indonesia dan Malaysia," mengutip Jurnal HI Universitas Muhammadiyah Yogyakarta yang ditulis Ramita Paraswati, dengan judul Labelisasi K-Food Halal dalam Pasar Pangan ke Indonesia, Selasa, 19 Oktober 2022.
Kerja sama tersebut dilakukan agar organisasi penyedia sertifikasi halal di Korea Selatan belajar kepada yang lebih ahli dalam prosesnya mengeluarkan sertifikasi halal dan menjadikan acuan standardisasi halal negara negara muslim. KMF juga merupakan lembaga yang berperan penting dalam pengembangan industri makanan halal di Korea Selatan.
Advertisement
Pengaruh Sertifikat Halal
Di sisi lain, pemerintah Korea Selatan tidak memiliki undang-undang yang mewajibkan pemilik usaha mendapatkan sertifikasi halal untuk makanannya. Tetapi, Kementrian Pertanian, Pangan dan Urusan Pedesaan (MAFRA) mempunyai undang-undang yang mengatur tentang kegiatan promosi industri makanan. Di dalamnya menyebutkan bahwa kementrian tersebut siap mendukung promosi industri makanan Korea.
Menurut jurnal tersebut, kepemilikan sertifikat halal berpengaruh positif terhadap jalannya pasar pangan halal di negara Korea Selatan. Dengan adanya setifikasi halal, akan memberikan jaminan kepada umat muslim terkait halalnya suatu produk yang akan dikonsumsi.
Sementara itu, popularitas makanan Korea yang naik daun di seluruh dunia juga ingin dimanfaatkan dengan maksimal oleh pelaku usaha makanan. Hal itu akan mendatangkan devisa signifikan bagi negara.
Karena itu, pemerintah Korea Selatan akan menandatangani nota kerja sama dengan KMF bersama dengan Korea Food Research Institute. Hasil kesepakatan tersebut akan menyediakan sertifikat halal untuk makanan Korea yang memenuhi standardisasi halal.
Beda Standar Halal MUI
Standardisasi halal ini akan dianalisis oleh KMF melalui standar sertifikasi halal dari negara UEA, Indonesia, dan di negara-negara muslim yang lain. Namun, dalam jurnal disebutkan bahwa di Indonesia produk makanan Korea merupakan produk yang paling sedikit mendapatkan sertifikasi halal dibandingkan dengan negara-negara lain seperti China dan Jepang.
Direktur LPPOM MUI, Lukmanul Hakim mengatakan, pada 2015, baru ada 51 perusahaan Korea yang memiliki sertifikat halal LPPOM MUI. Hal itu masih jauh dibandingkan dengan makanan produk China yang memiliki 3.572, Singapura 1.924, Swiss 1.277, India 1.138, Jepang 530, Belanda 444, Malaysia 278, Jerman 231, New Zealand 185, dan Thailand 181.
Sementara di Indonesia, produk halal yang sudah disertifikasi halal oleh KMF belum mendapatkan sertifikat halal dari MUI. Hal tersebut dikarenakan indikator halal yang dimiliki KMF berbeda dengan MUI, sehingga belum ada cross certification antar-kedua lembaga sertifikasi tersebut. Bagi perusahaan makanan Korea yang ingin memasarkan produknya dengan label halal dari MUI, harus mengurusnya sendiri ke MUI, atau kini ke Kementerian Agama.
Advertisement