Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Usai pencopotan Aswanto sebagai hakim Mahkamah Konstitusi. Laporan dibuat oleh Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat Kemerdekaan Peradilan.
Bambang Pacul dinilai telah melanggar kode etik dan intervensi terhadap hakim konstitusi.
Advertisement
"Dugaan pelanggaran kode etik atas dugaan mengintervensi dan memecat salah satu hakim Mahkamah Konstitusi, yakni Prof. Dr. Aswanto, S.H., M.Si., D.F.M. dengan alasan sering menganulir produk-produk legislasi yang dibuat oleh DPR RI," tulis dalam pokok pengaduan laporan, Selasa (18/10/2022).
Peneliti Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat (ELSAM) Shevierra Danmadiyah, lembaga yang tergabung dalam koalisi, menduga ada intervensi oleh DPR terhadap hakim konstitusi. Hal itu terlihat dari pernyataan Bambang yang mengungkap alasannya lantaran Aswanto menganulir produk legislasi DPR.
"Kami lihat ada dugaan intervensi yang dilakukan DPR terhadap MK dengan cara ganti Aswanto. Alasannya mencengangkan, Aswanto sering anulir produk DPR. Padahal Undang-undang Hakim MK diberhentikan ada beberapa syaratnya," kata Shevierra.
Shevierra memandang, keputusan Komisi III melakukan pencopotan terhadap Aswanto cacat hukum. Sehingga dinilai mengandung pelanggaran etik.
"Ini cacat hukum. Peraturan DPR tentang kode etik, pernyataan tersebut mengandung pelanggaran etik," jelasnya.
DPR Tunjuk Guntur Hamzah Sebagai Hakim Konstitusi
Sebelumnya, DPR RI menunjuk Sekjen Mahkamah Konstitusi (MK) Guntur Hamzah sebagai Hakim Konstitusi pengganti Aswanto. DPR memutuskan tidak memperpanjang masa jabatan Aswanto sebagai Hakim Konstitusi usulan lembaga DPR.
Keputusan tersebut dibacakan dalam Rapat Paripurna Ke-7 Masa Sidang I Tahun 2022-2023 digelar Komisi III DPR. Adapun keputusan Komisi III DPR RI itu adalah tak memperpanjang hakim Aswanto.
"Tidak akan memperpanjang masa jabatan Hakim Konstitusi yang berasal dari usulan lembaga DPR atas nama Aswanto dan menunjuk Guntur Hamzah sebagai Hakim Konstitusi yang berasal dari DPR," ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 29 September 2022.
Advertisement
Alasan Pencopotan Aswanto
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto mengungkap alasan mengganti Aswanto sebagai Hakim Konstitusi karena kinerjanya dianggap mengecewakan. Meski menjadi Hakim Konstitusi wakil DPR, Aswanto dinilai kerap membatalkan undang-undang produk parlemen.
"Tentu mengecewakan dong. Ya gimana kalau produk-produk DPR dianulir sendiri oleh dia, dia wakilnya dari DPR," ujar Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat 30 September 2022.
Bambang menganalogikan hubungan DPR dan Aswanto sebagai perusahaan. Aswanto yang diusulkan oleh DPR selaku owner seharusnya mewakili kebijakan perusahaan yang mempekerjakannya.
"Kalau kamu usulkan seseorang untuk jadi direksi di perusahaan mu, kamu sebagai owner, itu mewakili owner kemudian kebijakanmu enggak sesuai direksi, ownernya bagaimana. Kan kita dibikin susah," ujar politikus PDIP ini.
Reporter: Ahda Bayhaqi
Sumber: Merdeka.com