Liputan6.com, Kapuas - Tersulut emosi, AW (43) Warga Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah diduga menganiaya istrinya, TYD (49) dengan tabung gas 3 kilogram. Kasus ini telah ditangani kepolisian setempat.
Kapolsek Selat Kompol Permadi menjelaskan, dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu terjadi di Barak Asni, Jalan Jawa RT 13/ 00 Kelurahan Selat Tengah, Minggu 16 Oktober 2022, sekitar pukul 21.00 Wib lalu.
“Awalnya terjadi keributan di dapur antara terlapor AW dan korban TYD. Mulanya, korban dicekik pada bagian leher sambil didorong hingga terjatuh ke lantai dapur,” kata Permadi, Selasa (18/10/2022).
Baca Juga
Advertisement
Kemudian TYD saat dalam posisi terlentang lanjut Permadi, AW kemudian menghantam bagian kepala istrinya dengan tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram. Akibatnya, korban mengalami luka robek di bagian dahi.
Setelah kejadian tersebut, TYD kemudian dilarikan ke RSUD Kuala Kapuas untuk mendapatkan tindakan. Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi dan AW segera diamankan.
"Atas peristiwa tersebut korban merasa keberatan kemudian melapor ke Polsek Selat guna proses hukum lebih lanjut, " tambah Permadi.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan alat bukti berupa tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram, kemudian baju yang dikenakan korban saat kejadian yang dipenuhi bercak darah.
Simak juga video pilihan berikut: