Liputan6.com, Jakarta Terdakwa Alvin Lim dijemput paksa oleh Jaksa usai dirinya divonis 4,5 tahun penjara pada tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait kasus pemalsuan surat.
Dirinya dijemput paksa di Bareskrim Polri dan langsung di bawa ke Rutan Salemba.
Advertisement
Menurut Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sofyan penjemputan paksa Alvin Lim merupakan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI nomor 28/pid/2022/PT DKI. Dirinya dijemput paksa karena sudah sudah divonis.
"(Penahanan terkait) Putusan PN (terbukti bersalah tindak pidana pemalsuan surat secara berlanjut). Dalam salah satu putusannya melakukan penahanan," ucap Sofyan saat dikonfirmasi, Selasa (18/10/2022).
Diketahui, Alvin Lim telah melakukan banding atas dakwaan yang diterimanya. Namun hakim tetap memvonis terdakwa dengan hukuman pidana 4,5 tahun penjara.
"Ya tetap dilakukan penahanan, kita kan melaksanakan putusan," imbuhnya.
Dijemput di Bareskrim
Dari pantauan merdeka.com di lokasi, Alvin dijemput paksa oleh pihak kejaksaan pada pukul 19.00 WIB di Bareskrim.
Alvin yang mengenakan kacamata dengan kemeja merah hitam langsung digiring oleh pihak kejaksaan masuk ke dalam mobil hitam.
Dalam kasus ini Alvin Lim divonis 4,5 tahun penjara oleh hakim.
Alvin Lim dinyatakan terbukti bersalah oleh hakim melakukan tindak pidana pemalsuan surat secara berlanjut. Alvin Lim dinyatakan melanggar Pasal 263 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com
Advertisement