Begini Perkembangan Proses Spin Off Unit Syariah BTN ke BSI

Spin off unit syariah BTN ke BSI diharapkan terlaksana paling lambat Juli 2023.

oleh Agustina Melani diperbarui 18 Okt 2022, 23:19 WIB
Nasabah Unit Usaha Syariah (UUS) PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. tengah melakukan transaksi di kantor BTN Syariah di Jakarta, Rabu (06/04/2021). BTN Syariah tetap mencatatkan pertumbuhan kinerja mencapai double digit kendati berada di masa pandemi. (Liputan6.com/Pool/BTN)

Liputan6.com, Jakarta - Manajemen PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) menyatakan spin off unit usaha syariah (UUS) yang melibatkan PT Bank Syariah Indonesia  Tbk (BSI) masih dalam proses. Adapun proses mulai due diligence, skema transaksi, aset, kemudian appraisal.

Wakil Direktur Utama BTN Nixon Napitupulu menuturkan, pihaknya bersama dengan BSI masih proses due diligence terkait spin off UUS. "Masih pertahankan tenggat waktu, transaksi paling lambat Juli tahun depan terkait UUS. Ini kita sepakat untuk bisa spin off,” ujar dia saat konferensi pers Selasa, (18/10/2022).

Nixon menuturkan, proses tetap berjalan dan berkoordinasi dengan baik, bahkan dibantu konsultan. Pihaknya berharap pemisahan UUS ini dapat diselesaikan dengan baik. "Sebelum tenggat waktu bisa direalisasikan dengan baik,” kata dia.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian BUMN terus mendorong integrasi PT Bank Syariah Indonesia Tbk atau BSI dengan Unit Usaha Syariah (UUS) PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN).

Hal itu untuk memperkuat ekosistem layanan perbankan syariah di Tanah Air, juga sebagai amanat Undang-Undang No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 59 Tahun 2020 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemisahan UUS.

Dalam UU tersebut ditetapkan Unit Usaha Syariah yang dimiliki oleh Bank Umum Konvensional (BUK) harus melakukan spin-off selambat-lambatnya 15 tahun setelah penerbitan UU.

Artinya, Unit Usaha Syariahharus terpisah dari induk BUK sebelum 2023 berakhir. Kewajiban ini juga berlaku untuk UUS yang sudah memiliki nilai aset 50 persen dari total nilai bank induk. Jika kewajiban ini tidak diterapkan, maka pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat mencabut izin usaha Sertifikat Badan Usaha (PBI nomor 11/10 / PBI / 2009 pasal 43 (1).


BSI Sebut Integrasi dengan UUS BTN Bakal Optimalkan Industri Halal Nasional

Aktivitas pekerja di kantor cabang Bank Syariah Indonesia, Jakarta Selasa (2/2/2021). PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) resmi beroperasi dengan nama baru mulai 1 Februari 2021. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sebelumnya, PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) atau disebut BSI menyampaikan terkait integrasi dengan unit usaha syariah Bank Tabungan Negara (BTN) atau UUS BTN akan sepenuhnya mengikuti undang-undang yang berlaku serta arahan dari pemegang saham.

Sekretaris Perusahaan BSI, Gunawan Arief Hartoyo menuturkan, integrasi yang dilakukan BSI dengan UU BTN ini sedang berjalan dan diharapkan lancar prosesnya.

“Integrasi UUS BTN dan BSI kami akan sepenuhnya tunduk pada peraturan yang berlaku dari regulasi dan Undang-Undang di negara kita, rekomendasi, arahan dari pemegang saham,” kata Gunawan dalam konferensi pers, Jumat (23/9/2022).

Gunawan mengungkapkan, pihaknya berharap proses integrasi tersebut diharapkan berjalan lancar.

“Saat ini proses integrasi kami harapkan berjalan lancar, kami ingin memaksimalkan industri halal nasional," ujar dia.

 


Dampak Integrasi UUS

Pekerja melayani nasabah di kantor cabang Bank Syariah Indonesia, Jakarta Selasa (2/2/2021). Dirut BSI Hery Gunardi menjelaskan bahwa integrasi tiga bank syariah BUMN yakni Bank BRI Syariah, BNI Syariah, dan Bank Syariah Mandiri telah dilaksanakan sejak Maret 2020. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Ia menambahkan, kalau dilihat dari potensi yang ada, mayoritas penduduk beragama Islam dan memiliki penduduk Islam 229 juta atau 87,2 persen dari populasi, ini merupakan peluang bagi BSI.

"Nanti integrasi yang dilakukan untuk kemudian memberikan kontribusi yang lebih baik lagi dalam halal ekosistem pada gilirannya memberikan pertumbuhan ekonomi yang baik,” kata dia.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian BUMN terus mendorong integrasi PT Bank Syariah Indonesia Tbk atau BSI dengan Unit Usaha Syariah (UUS) PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN).

Hal itu untuk memperkuat ekosistem layanan perbankan syariah di Tanah Air, juga sebagai amanat Undang-Undang No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 59 Tahun 2020 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemisahan UUS.

Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo yang akrab disapa Tiko menuturkan, konsolidasi tersebut merupakan visi pemerintah untuk terus mendorong penguatan ekonomi dan perbankan syariah dalam hal ini melalui BSI. Sehingga, BSI dapat memperbesar dan memperkuat posisinya yaitu secara kapitalisasi pasar.


Perkuat Ekosistem

Pekerja beraktivitas di kantor cabang Bank Syariah Indonesia, Jakarta Selasa (2/2/2021). Pada 27 Januari 2021, BSI telah mendapatkan persetujuan dari OJK ditandai dengan keluarnya Salinan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 4/KDK.03/2021. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Dengan demikian ekonomi syariah menjadi salah satu faktor utama dan bukan sekadar alternatif pemacu pertumbuhan ekonomi nasional. Termasuk dalam pengembangan tulang punggung ekonomi Indonesia yaitu segmen usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Dalam memperkuat perbankan dan ekosistem ekonomi syariah, lanjut Tiko, konsolidasi sangatlah penting. Sehingga sebagai ‘alat negara’, BSI dan UUS BTN tidak berjalan sendiri-sendiri namun saling menguatkan.

“Sehingga aset menjadi lebih besar lagi. BSI pun dapat menjadi bank syariah yang lebih modern dan dapat memenuhi kebutuhan generasi milenial. Harapannya akuisisi customer baru lebih cepat karena jangkauan pasar dan nasabah menjadi lebih luas,” kata Tiko dalam keterangan tertulis, Rabu (8/6/2022).

Integrasi itu pun merupakan amanat Undang-Undang No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Dalam UU tersebut ditetapkan Unit Usaha Syariah yang dimiliki oleh Bank Umum Konvensional (BUK) harus melakukan spin-off selambat-lambatnya 15 tahun setelah penerbitan UU.

Artinya, UUS harus terpisah dari induk BUK sebelum 2023 berakhir. Kewajiban ini juga berlaku untuk UUS yang sudah memiliki nilai aset 50 persen dari total nilai bank induk. Jika kewajiban ini tidak diterapkan, maka pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat mencabut izin usaha Sertifikat Badan Usaha (PBI nomor 11/10 / PBI / 2009 pasal 43 (1).

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya