Liputan6.com, Jakarta Drama KDRT Rizky Billar dan Lesti Kejora memasuki babak baru. Proses restorative justice telah selesai dengan disaksikan Sekretaris Jenderal MUI, ustaz Abdul Hadi, di Jakarta, Selasa (18/10/2022).
Kepada awak media, Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Irwandhy Idrus, menyatakan pemberhentian kasus KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora dan kuasa hukum pada 28 September 2022.
Irwandhy menjelaskan, marwah restorative justice yakni memberi rasa keadilan bagi seluruh pihak. Pekan ini, mekanisme restorative justice antara pihak Rizky Billar dan Lesti Kejora dinyatakan rampung.
Baca Juga
Rizky Billar Disarankan Jalani Terapi Dikawal Psikiater Agar KDRT Lesti Kejora Tak Terulang
Ayah Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar dengan Delik Biasa, Hotman Paris: Polisi Bisa Lanjutkan Kasus KDRT
Rizky Billar Minta Maaf ke Lesti Kejora Sebelum Umrah dengan Rayuan Sangat Manis, KDRT Berujung Damai
Advertisement
“Rangkaiannya, kemarin kami melakukan pendampingan kepada saudari Lesti, melalui P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak-- red), dan pada malam hari ini kami bersama sekjen MUI selaku tokoh agama, beliau melihat proses pendamaiannya seperti apa,” katanya.
Syarat Terpenuhi
“Alhamdulillah syarat materiil formil yang diatur dalam Perpol nomor 8 tahun 2021 terkait restorative justice sudah kami penuhi dan alhamdulillah sudah kami nyatakan selesai,” terang Irwandhy Idrus.
Melansir dari video klarifikasi di kanal YouTube Cumicumi, Selasa (18/10/2022), ia meluruskan status hukum Rizky Billar yang sempat ditetapkan sebagai tersangka KDRT.
Advertisement
Perpol No. 8 Tahun 2021
Selain itu, Irwandhy Idrus menjelaskan bahwa proses hukum Rizky Billar telah berhenti seiring terbitnya SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan. Dengan demikian, kasus selesai.
“Ya (status tersangka dan proses hukumnya sudah SP3) kami nyatakan demikian, karena diatur dalam Perpol nomor 8 tahun 2021, tentang restorative juctice memberikan rasa keadilan kepada seluruh pihak itu yang kami tempuh,” urainya.
Janji Tak Mengulang KDRT
Diberitakan sebelumnya, Lesti Kejora menyampaikan keterangan kepada jurnalis terkait sejumlah alasan membuka pintu maaf kepada tersangka KDRT di Polres Metro Jakarta Selatan, 14 Oktober 2022. Salah satunya, bagaimana pun Rizky Billar adalah ayah dari anaknya.
Lesti lalu mengungkap alasan lain, yakni, “Beliau sangat berjanji tidak akan pernah mengulangi lagi. Bahkan sudah dituangkan di perjanjian dan beliau memohon dan meminta pada orangtua untuk minta maaf. Orang tua saya memaafkan. Alhamdulillah.”
Advertisement