Mohammad Ahsan, Pebulutangkis yang Istiqomah Jalankan Sunah Rasulullah SAW Meski di Lapangan

Gerak-gerik Mohammad Ahsan di lapangan yang menerapkan nilai-nilai Islam kerap menjadi perhatian penggemar bulu tangkis. Ini mencerminkan Mohammad Ahsan adalah sosok pebulutangkis yang taat beragama. Ia menganut agama Islam.

oleh Muhamad Husni Tamami diperbarui 20 Okt 2022, 08:30 WIB
Ganda putra Indonesia Hendra Setiawan/ Mohammad Ahsan lolos ke final Kejuaraan Dunia Bulu Tangkis 2019 di Basel, Swiss. Hendra / Ahsan mengalahkan Fajar Alfian / Muhammad Rian Adrianto di semifina. (foto: PBSI)

Liputan6.com, Jakarta - Gerak-gerik Mohammad Ahsan di lapangan yang menerapkan nilai-nilai Islam kerap menjadi perhatian penggemar bulu tangkis. Ini mencerminkan Mohammad Ahsan adalah sosok pebulutangkis yang taat beragama. Ia menganut agama Islam.

Mohammad Ahsan adalah atlet bulu tangkis sektor ganda putra berkebangsaan Indonesia. Ia lahir di Pelembang pada 7 September 1987. Sejak usia belia, Ahsan mulai bertekad untuk menjadi pebulutangkis profesional.

Mohammad Ahsan sering dipaketkan dengan Hendra Setiawan. Pasangan ini beberapa kali menyabet medali di ajang internasional. Bersama Hendra, Ahsan menyabet gelar juara dunia di ajang BWF World Championships 2013, 2015, dan 2019. Beberapa gelar juara ajang internasional lain pun ia raih bersama Hendra.

Selain tampil beda di lapangan, gaya Ahsan di lapangan sering kali menjadi perhatian publik, termasuk para penggemar bulu tangkis. Jika diperhatikan, Ahsan selalu menutup aurat. Ia selalu mengenakan legging hitam agar bagian auratnya tidak terlihat.

Dalam Islam memang setiap muslim harus menutup aurat, baik laki-laki maupun perempuan, baik di saat sedang sholat maupun tidak. Ada beberapa pendapat terkait batasan aurat. Jika merujuk Mazhab Imam Syafi’i, batasan aurat laki-laki adalah bagian tubuh antara pusar hingga lutut, namun pusat dan lutut sendiri bukan aurat.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:


Memelihara Jenggot

Ganda putra Indonesia Mohammad Ahsan/Hendra Setiawan akan melawan pasangan Malaysia Aaron Chia/Soh Wooi Yik pada partai final Kejuaraan Dunia Bulu Tangki 2022  di Tokyo Metropolitan Gymnasium, Tokyo, Jepang, Minggu (28/8) mulai pukul 15.00 waktu setempat. (foto: PBSI)

Ahsan salah satu pebulutangkis yang memelihara jenggot. Merawat jenggot memang salah satu sunah Rasulullah SAW, sebagaimana disebutkan dalam hadis berikut.

Potong pendeklah kumis dan biarkanlah (peliharalah) jenggot.” (HR. Muslim no. 623)

Selisilah orang-orang musyrik. Biarkanlah jenggot dan pendekkanlah kumis.” (HR Bukhari no. 5892)

Minum Sambil Jongkok

Pebulutangkis kelahiran Palembang ini beberapa kali tertangkap kamera saat minum sambil berjongkok. Ini sempat menjadi perhatian, sebab biasanya para atlet bulu tangkis minum sambil berdiri.

Minum sambil berdiri memang tidak dianjurkan dalam Islam. Dari Abu Said al-Khudri radhiyallahu anhu, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sungguh melarang dari minum sambil berdiri.” (HR. Muslim no. 2024).

 


Tidak Bersalaman dengan Lawan Jenis

Pebulu tangkis ganda putra Indonesia, Mohammad Ahsan/Hendra Setiawan saat bertanding melawan ganda putra China, Liu Yu Chen/Ou Xuan Yi pada babak 32 besar Turnamen Bulu Tangkis East Ventures Indonesia Open 2022 di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (15/6/2022). The Daddies kalah dua game langsung 17-21, 22-24. (Bola.com/Bagaskara Lazuardi)

Pada momen pemberian mahkota bunga saat Piala Sudirman 2019 terlihat Ahsan istiqomah untuk tidak bersentuhan dengan lawan jenis. 

Saat itu seorang wanita menghampiri Ahsan memberikan mahkota bunga. Wanita itu menyodorkan tangan kanannya untuk bersalaman (berjabat tangan) dengan Ahsan, namun Ahsan meresponnya dengan bersalaman tanpa menyentuh. Wanita itu pun membalas salaman serupa.

 
 
 
View this post on Instagram

A post shared by Muslims Sports Daily (@muslimsportsdaily)

Dalam Islam memang ada larangan seorang laki-laki menyentuh wanita yang bukan mahram. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadis berikut.

Sungguh jika kepala seorang laki-laki ditusuk dengan jarum dari besi lebih baik baginya dari pada dia menyentuh seorang perempuan yang tidak halal baginya.” [13. HR ath-Thabarani dalam “al-Mu’jamul kabiir” (no. 486 dan 487) dan ar-Ruyani dalam “al-Musnad” (2/227), dinyatakan hasan oleh Syaikh al-Albani dalam “Silsilatul ahaadiitsish shahiihah” (no. 226).]

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya