PN Jaksel Bagi Sidang Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J Jadi 2 Sesi, Ini Alasannya

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar persidangan atas kasus kematian Nofryansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Okt 2022, 09:10 WIB
Brigjen Hendra Kurniawan yang Disebut Kuasa Hukum Keluarga Larang Buka Jenazah Brigadir J. (Liputan6.com/Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar persidangan atas kasus kematian Nofryansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Kali ini, perkara yang akan disidangkan yakni terkait obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi penyidikan kematian anak buah Ferdy Sambo itu.

"Persidangan perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice, Rabu 19 Oktober 2022," kata Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dihubungi, Jakarta, Rabu (19/10/2022).

Menurut dia, sidang ini akan dibagi menjadi dua sesi. Untuk pagi hari ini akan digelar dengan tiga terdakwa yakni Arif Rahman Arifin, Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan.

"Jam 10.00 WIB. Terdakwa Arif Rahman Arifin, Agus Nurpatria, dan Hendra Kurniawan. Hakim ketua Ahmad Suhel, Hakim Anggota Djuyamto dan Hendra Yuristiawan," ujar Djuyamto.

Siang harinya, sidang akan digelar pukul 14.00 WIB dengan tiga terdakwa lainnya yaitu Chuk Putranto, Irfan Widyanto dan Baiquni Wibowo.

"Jam 14.00 WIB. Terdakwa Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo. Hakim Ketua Afrizal Hadi, Hakim Anggota Ari Muladi dan M Ramdes," kata dia.

Kendati demikian, jadwal persidangan tersebut bisa saja berubah atau tidak sesuai dengan waktu persidangan yang sudah ditentukan.

"Jadwal di atas juga akan disesuaikan dengan dinamika persidangan," ucap Djuyamto.

 


Dakwaan Ferdy Sambo

Sedangkan dalam perkara obstruction of Justice, khusus Ferdy Sambo telah didakwa bersamaan dengan sidang kasus pembunuhan berencananya, pada Senin 17 Oktober 2022 kemarin.

Sambo didakwa dengan dakwaan kumulatif yang menggabungkan antara perkara pembunuhan berencana dan obstruction of justice.

Atas hal tersebut, dalam perkara obstruction of justice mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya