Oknum Anggota Polda Sulsel Ditangkap usai Edarkan Sabu di Gowa

Dia mengaku membeli sabu seberat 8 gram dengan harga Rp10 juta lalu ia jual kembali dengan harga yang lebih mahal.

oleh Fauzan diperbarui 19 Okt 2022, 15:17 WIB
Ilustrasi Sabu (Liputan6.com/Istimewa)

Liputan6.com, Gowa - Seorang anggota polisi berinisial Biripda JMB ditangkap polisi usai diduga menjadi pengedar sabu di wilayah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Polisi yang bertugas di Direktoran Intelkam Polda Sulsel itu pun tak dapat mengelak lantaran ditemukan sejumlah barang bukti di dalam kamarnya. 

"Benar, masih diproses untuk dikembangkan kasusnya" kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana, Rabu (19/10/2022). 

Berdasarkan data yang diterima Liputan6.com, ulah Bripda JMB sebagai pengedar sabu terungkap setelah Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Gowa menangkap seorang pemuda berinisial AW pada Senin (17/10/2022). Saat itu polisi mendapat satu paket sabu seberat 0,37 gram yang dia simpan di dalam bungkus rokok. 

Dari hasil interogasi terhadap AW, dia mengaku bahwa barang haram itu ia beli dari rekannya yang berinisial NI. Polisi pun bergegas ke indekos NI dan berhasil menangkap NI beserta barang bukti dua saset sabu seberat 3,25 gram. 

Tak berhenti sampai disitu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Gowa lalu kembali menginterogasi AW dan NI hingga akhirnya keduanya mengungkapkan bahwa sabu yang mereka punya didapatkan dari seorang anggota polri berinisia Bripda JMB. Polisi pun lalu bergegas ke kamar kost Bripda JMB, dan berhasil menemukan sejumlah barang bukti 3,24 gram sabu yang ia simpan di bawah kasur. 

Bripda JMB pun tak lagi dapat mengelak. Ia mengakui segala perbuatannya dan mengaku membeli barang haram itu seharga Rp10 juta dengan berat 8 gram. Barang haram itu kemudian ia jual kembali dengan harga yang lebih mahal. 

Simak juga Video Pilihan Berikut Ini:

 

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya