Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus pembunuhan terhadap Brigadir J serta kasus Obstruction of Justice (OOJ) telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak Senin (17/10) kemarin. Namun dalam dakwaan yang dibacakan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk peristiwa di Magelang tidak dimasukan dalam dakwaan tersebut.
Adapun peristiwa yang terjadi Magelang tersebut merupakan awal mula kejadian pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Advertisement
"Kita ada menyinggung peristiwa Magelang tapi tidak secara mendetail, karena pasal yg didakwakan adalah fokus ke 340 , 338 kepada para terdakwa," ucap Kapuspenkum Kejagung I Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Rabu (19/10/2022).
Kata Ketut, dalam dakwaan yang sudah dibacakan JPU dirinya menegaskan pihaknya tidak mendakwa terhadap kejadian yang ada di Magelang.
“Kalau ke mana-mana nanti surat dakwaan menjadi bias,” imbuh ketut.
Dia juga mengatakan bahwa penyusunan dalam surat dakwaan oleh JPU sudah sesuai berdasarkan dari berkas perkara penyidikan.
“Surat dakwaan yang disusun oleh Penuntut Umum itu sumbernya dari berkas perkara penyidikan. Jadi tidak mungkin kita buat di luar berkas perkara," ujarnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menggelar sidang untuk Ferdy Sambo Cs. Sidang pidana umum ini diketahui terkait dengan kematian Brigadir J alias Nofryansyah Yosua Hutabarat.
Dimana untuk Senin 17 Oktober 2022 sidang perdana berlangsung untuk terdakwa Ferdy Sambo, Bripka RR, Putri Candrawathi, dan Kuat Maruf. Sedangkan untuk Bharada E alias Richard Eliezer dilakukan sehari setelahnya yakni Selasa 18 Oktober 2022.
Sementara untuk perkara Obstruction of Justice kepada keenam tersangka Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto dilakukan Rabu (19/10/2022).
11 Terdakwa Hadir Langsung dalam Persidangan
Adapun dijadwalkan jika nantinya ke-11 terdakwa akan hadir langsung dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Adapun dalam perkara pembunuhan berencana Ferdy Sambo, Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
Sementara dalam obstruction of justice, Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Bersamaan dengan terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement