Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Arif Rachman Arifin bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan terhadap Arif yang merupakan mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Petugas melepas borgol terdakwa kasus merintangi penyidikan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Arif Rachman Arifin sebelum menjalani sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). Arif Rachman Arifin disebut merusak laptop yang berisi rekaman penting CCTV di kawasan rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Terdakwa Arif Rachman Arifin bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). Arif Rachman Arifin, adalah orang yang melihat Brigadir J masih hidup setelah Ferdy Sambo tiba di rumah dinas Jl Duren Tiga pada 8 Juli 2022. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Terdakwa Arif Rachman Arifin bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). Sebanyak enam perwira Polri didakwa melakukan tindakan menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Arif Rachman Arifin menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Suasana sidang perdana dengan terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Arif Rachman Arifin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). (Liputan6.com/Faizal Fanani)