Liputan6.com, Jakarta - Penyebab gangguan ginjal akut progresif atipikal yang terjadi pada 206 anak per 18 Oktober 2022 hingga kini belum diketahui secara pasti penyebabnya.
Sebagai bentuk kewaspadaan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI meminta apotek untuk sementara waktu menyetop penjualan obat sirup bebas dan bebas terbatas kepada masyarakat.
Advertisement
Imbauan itu tertuang dalam surat dari Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes bertanggal 18 Oktober 2022. Surat tersebut bernomor: SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjak Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak,
"Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Selain apotek, pihak tenaga kesehatan juga diminta untuk tidak meresepkan obat cair atau obat sirup kepada masyarakat untuk sementara waktu.
"Tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/syrup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Begitu bunyi dalam surat yang ditandatangani Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, drg Murti Utami.
Terkait hal ini, Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril mengatakan penghentian sementara penggunaan obat cair maupun sirup sampai hasil penelusuran dan penelitian mengenai penyebab gagal ginjal akut progresif atipikal yang dialami 206 anak Indonesia selesai dilakukan.
Alternatif Bentuk Sirup
Syahril mengutarakan ada beberapa opsi lain dari obat sirup yang bisa diberikan kepada anak.
"Sebagai alternatif dapat menggunakan bentuk sediaan lain seperti tablet, kapsul, suppositoria (anal), atau lainnya," kata Syahril dalam konferensi pers pada Rabu, 19 Oktober 2022.
Di kesempatan yang sama, Syahril mengungkapkan bahwa aturan penghentian sementara untuk menjual dan mengonsumsi obat sirup berlaku untuk semua obat. Bukan hanya parasetamol semata.
"Sesuai dengan edaran yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, jadi semua obat sirup atau obat cair (yang dihentikan sementara), bukan hanya parasetamol. Ini diduga bukan kandungan obatnya, tapi komponen-komponen lain," kata Syahril.
Pengehentian penggunaan obat sirup dilakukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
"Jadi, untuk sementara ini, Kementerian Kesehatan sudah mengambil langkah untuk menyelamatkan kasus yang lebih banyak dengan penghentian sementara penggunaannya."
Advertisement
Penyebab Gagal Ginjal Akut Misterius Belum Diketahui
Hingga kini, penyebab gangguan ginjal akut progresif atipikal yang terjadi pada anak-anak belakangan ini belum diketahui secara pasti.
Pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI bersama Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) sejumlah ahli epidemiologi, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, dan Puslabfor melakukan pemeriksaan laboratorium untuk mengetahui penyebab pasti penyakit tersebut.
Untuk sementara, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan pada sisa sampel obat yang dikonsumsi para pasien, memang ditemukan adanya jejak senyawa yang berpotensi menyebabkan gangguan ginjal akut progresif atipikal ini.
"Senyawa apa yang diduga (menjadi penyebab gangguan ginjal akut)? Kalau kita melihat hasil penyelidikan atau penelitian di Gambia Afrika, itu memang ada dikaitkan dengan senyawa yang ada di empat macam obat batuk dan pilek yang sudah disebutkan BPOM mengandung dietilen glikol maupun etilen glikol," ujar Syahril dalam konferensi pers, Rabu (19/10/2022).
"Untuk itu (di Indonesia), kami belum bisa mem-publish karena sedang dalam penelitian, yang insyaAllah minggu depan hasil penelitiannya akan kita publish."
Tak Terkait COVID-19
Syahril juga menegaskan gangguan ginjal akut pada anak tidak ada kaitannya dengan vaksinasi maupun infeksi COVID-19.
"Sampai saat ini kejadian gagal ginjal akut tidak ada kaitannya dengan vaksin COVID-19 maupun infeksi COVID-19," ujar Juru Bicara Kemenkes RI, dr Mohammad Syahril dalam keterangan pers.
Syahril menjelaskan, pemeriksaan laboratorium dan penyebab pasti dari gangguan ginjal akut masih terus dilakukan. Kemenkes RI memastikan pihaknya juga menggandeng sejumlah ahli epidemiologi, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, dan Puslabfor.
Penyelidikan epidemiologi dilakukan lewat adanya pengawasan dan pemeriksaan untuk mengetahui infeksi-infeksi yang menjadi penyebab gangguan ginjal akut pada anak. Pemeriksaannya mencakup swab tenggorokan, swab anus, pemeriksaan darah, dan kemungkinan intoksikasi.
“Saat ini Kemenkes bersama tim tengah melakukan penyelidikan epidemiologi kepada masyarakat, tim akan menanyakan berbagai jenis obat-obatan yang dikonsumsi maupun penyakit yang pernah diderita 10 hari sebelum masuk rumah sakit atau sakit. Harapannya hasilnya bisa segera kami dapatkan sebagai informasi untuk penanganan selanjutnya," ujar Syahril.
Advertisement