4 Poin Jaksa Penuntut Jawab Keberatan Ferdy Sambo

Maka dapat disimpulkan bahwa tujuan utama surat dakwaan itu adalah untuk menetapkan secara kongkret tentang orang tertentu yang telah melakukan perbuatan tertentu pada waktu dan tempat yang tertentu pula.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 20 Okt 2022, 11:31 WIB
Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat Ferdy Sambo saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Kedatangan Ferdy Sambo untuk menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.(Liputan6.com/HermanZakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menanggapi eksepsi atau nota keberatan dengan terdakwa atas nama Ferdy Sambo. Sidang digelar di PN Jaksel, Kamis (20/10/2022).

"Kami Jaksa Penuntut Umum setelah mendengar, membaca dan mempelajari eksepsi atau Nota Keberatan dari penasihat hukum tersebut kami menanggapinya sebagai berikut," kata Jaksa, Kamis (20/10/2022)

Jaksa membeberkan, dakwaan mempunyai suatu aturan ketentuan yang diatur dalam pasal 143 ayat (2) KUHAP.

Maka dapat disimpulkan bahwa tujuan utama surat dakwaan itu adalah untuk menetapkan secara kongkret tentang orang tertentu yang telah melakukan perbuatan tertentu pada waktu dan tempat yang tertentu pula.

"Sehingga kalau sudah terpenuhi tujuan utama surat dakwaan maka dakwaan tersebut tidak dapat dikatakan batal demi hukum," ujar Jaksa.

Jaksa kemudian menanggap sebagian eksepsi yang dinilai menguraikan materi pokok perkara yang bukan ruang lingkup dari eksepsi sebagaimana Pasal 156 ayat (1) KUHAP.

"Sehingga Penuntut Umum tidak perlu menanggapinya, akan tetapi akan mengungkapkan fakta-fakta hukum tersebut pada saat pembuktian dipersidangan," ujar Jaksa.

Jaksa juga menyebut, Penasihat Hukum terdakwa keliru dalam memahami splitsing atau pemisahan berkas perkara sebagaimana Pasal 142 KUHAP

"Berdasarkan ketentuan Pasal 142 KUHAP tersebut perkara atas nama Terdakwa Ferdy Sambo tidak termasuk perkara yang harus digabungkan karena dari beberapa Terdakwa dalam peristiwa pidana tersebut mempunyai peranan yang berdiri sendiri," ujar Jaksa.

Jaksa juga memaparkan, penasihat hukum terdakwa dinilai tidak memahami uraian yang telah dituangkan dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum.

"Maka patutlah kiranya eksepsi atau Nota Keberatan Penasihat Hukum Terdakwa untuk dikesampingkan," ujar dia.

 

Infografis Dakwaan Ferdy Sambo di Sidang Pembunuhan Berencana Brigadir J (Liputan6.com/Triyasni)

4 Poin Jaksa Jawab Keberatan Sambo

Atas hal tersebut, Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini dengan menyatakan :

1. Menolak seluruh dalil Eksepsi atau Nota Keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa Ferdy Sambo

2. Menerima Surat Dakwaan Penuntut Umum karena telah memenuhi unsur formil dan materil.

3. Menyatakan pemeriksaan Terdakwa Ferdy Sambo, tetap dilanjutkan.

4. Menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo tetap berada dalam tahanan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya