Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Kuat Ma'ruf menyampaikan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Penasihat Hukum Kuat Ma'ruf, Deswal Arief menerangkan, eksepsi perlu disampaikan demi tegaknya hukum, kebenaran dan keadilan serta demi memastikan terpenuhinya keadilan yang menjadi hak Terdakwa.
Advertisement
"Pengajuan eksepsi ini, sama sekali tidak mengurangi rasa hormat kami kepada Jaksa Penuntut Umum ataupun menyanggah secara apriori dari materi ataupun formal dakwaan yang telah dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum," kata Deswal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Deswal menilai surat dakwaan tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap. Desawal menyinggung Pasal 143 ayat (2) KUHAP.
"Surat Dakwaan harus memenuhi syarat formiil dan materiil dan apabila Surat Dakwaan tidak memenuhi syarat materiil, maka Surat Dakwaan yang demikian adalah batal demi hukum," ujar Deswal.
Dia mengaku telah mempelajari Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap Terdakwa dalam perkara a quo. Menurut Deswal, uraian dakwaan tidak lengkap dan jelas. Deswal menyoroti keributan yang terjadi di rumah Magelang.
"Seharusnya merupakan fakta yang bernilai secara hukum dan bukan berdasarkan asumsi belaka sehingga harus diungkap secara jelas oleh Jaksa Penuntut Umum, keributan itu seperti apa dan dikarenakan kejadian apa, agar surat dakwaan terhadap Terdakwa menjadi jelas dan lengkap sebagaimana ditentukan pada Pasal 143 ayat 2 KUHAP," terang Deswal.
Deswal mengatakan, apabila Jaksa Penuntut Umum dapat menguraikan peristiwa keributan itu secara lengkap dan terang, tentunya akan mendapatkan gambaran jelas dugaan peristiwa yang diceritakan oleh Putri Candrawathi yang menyebabkan kemarahan Saksi Ferdy Sambo.
"Karena sungguh tidak masuk akal Terdakwa orang sipil berani membuat keributan dengan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang memiliki senjata api dan kemampuan bela diri jika tanpa alasan yang kuat dan semata mata hanya untuk membela diri," terang dia.
Kuasa Hukum Sebut JPU Tak Jelaskan Peran Kuat Ma'ruf
Selain itu, Deswal menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak menjelaskan perbuatan terdakwa yang merupakan tindak pidana dan atau mendukung terjadinya tindak pidana yang didakwakan
Dalam kasus ini, Kuat didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, subsidair Pasal 338 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
"Namun di dalam uraian peristiwa dan perbuatan-perbuatan yang dilakukan Terdakwa di dalam Surat Dakwaan, tidak ada satupun penjelasan fakta yang menerangkan lengkap dan jelas peran Terdakwa dalam perbuatan Tindak Pidana," ujar dia.
Deswal mengarisbawahi Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya tidak pernah menerangkan secara jelas dan lengkap kapan, di mana dan dari siapa Terdakwa mengetahui dan menyetujui kehendak Ferdy Sambo dan terdakwa lain merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Lalu kemudian Jaksa Penuntut Umum menerangkan bahwa Terdakwa sudah mengetahui kehendak dari Saksi Ferdy Sambo. Dengan demikian Dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah dibuat secara tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap, oleh karenanya mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk menyatakan Surat Dakwaan terhadap Terdakwa dalam perkara a quo batal demi hukum.
Deswal menyebut, dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak cermat, tidak menjelaskan secara jelas dan lengkap perbuatan penyertaan terdakwa.
"Bahwa di dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak pernah menguraikan kapan dan di mana Terdakwa memiliki niat dan atau berencana bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Ricky Rizal Wibowo dan Richard Eliezer Pudihang Lumui bermaksud merampas nyawa korban Noafriansyah Yosua Hutabarat," ujar dia.
Advertisement
Sebut Jaksa Mengkait-kaitkan
Selain itu, lanjut Deswal, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak pernah menerangkan secara jelas, terang dan lengkap wujud perbuatan kerja sama Terdakwa dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Ricky Rizal Wibowo dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu
"Jaksa Penuntut Umum memaksakan mengkait kaitkan perbuatan Terdakwa sebelum berada di Duren Tiga yang sebenarnya tidak memenuhi unsur delik," ujar dia.
Deswal menyampaikan, dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak cermat, di mana unsur tindak pidana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidair adalah sama, sedangkan pasal pidana yang didakwakan berbeda.
"Uraian perbuatan dalam Dakwaan Subsidair menyalin ulang (copy paste) dari uraian Dakwaan Primair, sedangkan tindak pidana yang didakwakan dalam masing-masing Dakwaan tersebut secara prinsip berbeda satu dengan yang lain," ujar dia.
Minta Hakim Terima Nota Keberatan
Deswal memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk menjatuhkan Putusan Sela dengan Amar Putusan yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
1. Menerima Eksepsi dari penasihat hukum Terdakwa untuk seluruhnya:
2. Menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dengan No. Reg Perkara: PDM-244/JKTSL/10/2022, tanggal 05 Oktober 2022 Batal Demi Hukum:
3. Menetapkan pemeriksaan perkara terhadap Terdakwa tidak dilanjutkan:
4. Membebaskan Terdakwa dari segala Dakwaan serta memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melepaskan Terdakwa dari tahanan;
5. Memulihkan hak Terdakwa dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
6. Membebankan biaya perkara kepada negara;
"Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," kata Deswal.
Terkait Eksepsi, Jaksa Penuntut Umum segera memberikan jawaban. Majelis Hakim mengabulkan untuk menskors persidangan sampai pukul 15.00 WIB
"Mohon izin majelis untuk mempercepat persidangan ini tanpa mengurangi rasa hormat yang disampaikan majelis tadi, kami minta waktu 3 jam ke depan untuk menjawab apa yang disampaikan penasihat hukum," ujar Jaksa.
Advertisement