Menteri Bahlil Telah Sebar NIB ke 2,5 Juta Pelaku Usaha Mikro dan Kecil

Target 3 juta NIB dalam tahun ini merupakan angka rasional mengingat untuk mengimplementasikan kegiatan Online Single Submission (OSS) banyak aturan yang diselaraskan.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Okt 2022, 13:30 WIB
Bahlil Lahadalia selaku Menteri Investasi Republik Indonesia/Kepala BKPM

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia membagikan Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada 550 perwakilan pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) perseorangan di DKI Jakarta pada Kamis ini. Sejauh ini, Menteri Bahlil telah menyebar NIB kepada 2,5 juta pelaku UMK.

"Sudah hampir 2,5 juta (pemberian NIB)," ujar Bahlil di Graha Jalapuspita, Jakarta Pusat, Kamis (20/10/2022). Jumlah NIB yang sudah diberikan ke pelaku usaha ini mendekati angka target yang dipasang oleh Kementerian Investasi yaitu 3 juta pemberian NIB. 

Bahlil mengatakan, tidak ada kendala apapun yang dialami Kementerian Investasi selama pemberian NIB kepada jutaan pelaku UMK. Hanya saja, 1-2 perusahaan skala besar yang kerap mengalami kendala mendapatkan NIB karena terbentur dengan zona RDTR atau syarat administrasi lainnya.

Target 3 juta NIB dalam tahun ini merupakan angka rasional mengingat untuk mengimplementasikan kegiatan Online Single Submission (OSS) banyak aturan yang diselaraskan.

"Yang lainnya no issue, karena menggabungkan 79 Undang-Undang dengan Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri itu enggak gampang," ungkapnya.

Meski demikian, dia menuturkan bahwa perbaikan kemudahan pelayanan investasi di Indonesia hampir setara dengan Singapura.

"Sekarang tingkat kemudahan kita Indonesia di bawah Singapura 1 poin, Singapura 19 poin, kita 18 point," ungkapnya.

"Artinya sejak implementasi Undang-Undang Cipta Kerja perubahan-perubahan fundamental dalam memberikan pelayanan kepada dunia usaha semakin hari semakin baik," imbuh Bahlil Lahadalia.

 


Apa Itu NIB?

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menghadiri ndonesia Economic Outlook 2022 and The G20 Precidency, di Davos, Swiss

Perlu diketahui, NIB atau Nomor Induk berusaha adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS. Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha bisa mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing.

NIB ini terdiri dari 13 digit angka yang juga merekam tanda tangan elektronik serta dilengkapi dengan pengaman.

Selain itu, NIB bisa digunakan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan. Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha akan terdaftar pula sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.

Masa berlaku dari NIB adalah selama para pelaku usaha menjalankan usahanya. Dalam proses pembuatannya, NIB tidak dipungut biaya apapun.

Untuk mendapatkan NIB, setiap pelaku usaha bisa melakukan pendaftaran melalui OSS atau (Online Single Submission) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

OSS ditujukan untuk semua perusahaan yang akan mengajukan izin usaha di Indonesia, baik itu dalam bentuk perorangan maupun badan usaha, UMKM atau non UMKM.


Begini Syarat dan Cara Daftar Nomor Induk Berusaha, Pengusaha Perhatikan!

Ilustrasi cara bikin NIB, online. (Photo by rawpixel.com on Freepik)

Nomor Induk Berusaha atau disingkat NIB diperlukan bagi para pelaku usaha baik perseorangan maupun non perseorangan. Jadi bagi yang belum punya, harap segera mengurus NIB ini agar nantinya terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.

Lantas, bagaimana cara mendapatkan NIB?

Sebelumnya, mengutip laman bkpm.go.id, NIB atau Nomor Induk Berusaha adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS. NIB ini terdiri dari 13 digit angka yang terdapat pula rekaman tanda tangan elektronik di dalamnya.

Salah satu keuntungannya pelaku usaha memiliki NIB adalah nantinya bisa mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai kaidah dengan bidang usaha masing-masing.

Selain itu, NIB ini pun bisa digunakan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan.

Jadi, bagi pelaku usaha yang belum punya, harap segera mengurus NIB ini. Soal harga, tidak dibebankan biaya apa pun dalam proses pembuatannya alias gratis.

Akan tetapi, sebelum daftar NIB, pelaku usaha sebaiknya perlu memahami dulu bentuk usahanya seperti apa.

Apakah bentuk usaha termasuk perseorangan, non perseorangan, UMKM, atau usaha dengan modal yang berasal dari dalam negeri atau asing. Hal ini agar pembuatan NIB nantinya bisa berjalan dengan mudah.

Jika sudah paham, berikut ini langkah-langkah daftar NIB sekaligus syarat yang harus dipenuhi seperti mengutip informasi dari laman berbagai sumber, Rabu (14/9/2022). 


Persyaratan

Berikut ini dokumen persyaratan yang harus dipenuhi para pelaku usaha dalam membuat NIB.

1. Pelaku usaha perseorangan

a. Nama dan NIK

b. Alamat tinggal

c. Bidang usaha

d. Lokasi penanaman modal

e. Besaran rencana penanaman modal

f. Recanan penggunaan tenaga kerja

g. Nomor kontak usaha

h. NPWP

i. Rencana permintaan fasilitas fiskal/kepabeanan dan/atau fasilitas lainnya

2. Pelaku usaha non perseorangan

a. Nama badan usaha

b. Jenis bidang usaha

c. Status penanaman modal

d. Nomor akta pendirian

e. Alamat korespondensi

f. Besaran rencana penanaman modal

g. Data pengurus

h. Negara asal penanaman modal

i. Maksud dan tujuan badan usaha

j. Nomor telepon

k. Alamat email

l. NPWP


Daftar Hak Akses di OSS

Setelah melengkapi dokumen persyaratan, berikut ini cara daftar hak akses di OSS.

1. Kunjungi laman www.oss.go.id

2. Pilih menu Usaha Mikro dan Kecil (UMK) atau Non Usaha Mikro dan Kecil (Non UMK)

3. Pilih jenis pelaku usaha Oran Perseorangan Badan Usaha

4. Masukkan nomor telepon, alamat email

5. Lalu pilih kirim kode verifikasi melalui email atau whatsapp

6. Masukkan kode verifikasi

7. Masukkan Nama Lengkap, Password, Ulangi Password, NIK, Jenis Kelamin, Tanggal Lahir, dan Alamat

8. Klik Daftar

9. Username dan password untuk login akan tertera di email selanjutnya

10. Hak akses siap digunakan

Daftar NIB

Untuk daftar NIB, berikut ini caranya.

1. Kunjungi laman www.oss.go.id

2. Pilih Masuk

3. Masukkan username dan password beserta kode captcha yang tertera

4. Klik tombol Masuk

5. Klik Menu Perizinan Berusaha Permohonan Baru

6. Lengkapi data pelaku usaha, bidang usaha, detail bidang usaha, produk/jasa bidang usaha

7. Periksa daftar produk/jasa, data usaha, daftar kegiatan usaha

8. Periksa dan lengkapi dokumen persetujuan pingkungan (KBLI/bidang usaha tertentu)

9. Pahami dan centang “Pernyataan Mandiri”

10. Periksa draf perizinan berusaha

11. Perizinan NIB terbit

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

Peringkat Investasi Indonesia Naik (Liputan6.com/Triyas)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya