Liputan6.com, Bandung - Obat sudah menjadi salah satu kebutuhan bagi masyarakat terutama ketika sedang sakit. Namun, pernahkah menyadari adanya tanda khusus berbentuk lingkaran pada semua kemasan obat yang kita dapatkan di apotek atau didapatkan dari dokter?
Baca Juga
Advertisement
Tidak jarang, ketika sedang sakit, kita enggan untuk memeriksakan diri ke dokter tapi justru pergi ke warung atau apotek untuk membeli obat.
Tapi, ada pedoman umum laboratorium Obat Nasional Indonesia. Sesuai ketentuan yang berlaku, sebelum disetujui beredar di Indonesia, obat harus melalui penilaian khasiat, keamanan, dan mutu.
Nah, obat yang beredar di Indonesia pun wajib mencantumkan simbol-simbol pada kemasannya. Jika kita perhatikan, simbol berbentuk bulat itu memiliki warna dan gambar yang berbeda-beda sesuai dengan identitas penggolongan obat.
Simbol obat terbagi dalam empat golongan yakni obat bebas, obat bebas terbatas, obat terbatas/obat keras, dan narkotika. Lalu, apa saja arti dari tanda lingkaran ini? Berikut penjelasannya.
Lingkaran hijau
Jika tanda di kemasan obat adalah lingkaran berwarna hijau dengan tepian berwarna hitam yang tegas, maka hal ini menandakan bahwa obat ini bisa didapatkan dengan bebas di mana saja, termasuk apotek atau warung-warung sekitar kita tanpa perlu memakai resep dokter.
Hanya saja, meskipun bebas, bukan berarti kita bisa dengan sembarangan mengonsumsinya. Pastikan untuk selalu memperhatikan aturan pakai yang juga sudah tercantum di kemasannya.
Lingkaran biru
Sama seperti obat bebas, obat bebas terbatas dengan simbol lingkaran biru dapat dibeli tanpa resep dokter dan aman digunakan untuk pengobatan sendiri tanpa pengawasan dokter. Akan tetapi, mempunyai tanda peringatan khusus saat menggunakannya.
Obat ini dijual di apotek maupun tempat berizin lainnya. Tanda peringatan pada obat bebas terbatas terdiri dari enam macam berupa persegi panjang dengan huruf putih pada dasar hitam, yaitu sebagai berikut:
P No.1: Awas! Obat keras. Bacalah aturan pemakaiannya.
P No. 2: Awas! Obat keras. Hanya untuk kumur, jangan ditelan.
P No. 3: Awas! Obat keras. Hanya untuk bagian luar badan.
P No.4: Awas! Obat keras. Hanya untuk dibakar.
P No. 5: Awas! Obat keras. Tidak boleh ditelan.
P No. 6: Awas! Obat Keras Obat Wasir, jangan ditelan.
Advertisement
Lingkaran merah dengan huruf K
Obat keras adalah obat yang hanya boleh dibeli menggunakan resep dokter. Tempat penjualan di apotek. Contoh obat keras adalah obat yang mengandung asam mefenamat, loratadine, clobazam, pseudoefedrin, atau alprazolam.
Obat-obatan ini harus diawasi konsumsinya dengan resep dokter karena penyalahgunaan obat ini dapat menyebabkan kerusakan pada tubuh.
Lingkaran putih dengan tanda plus
Jika tanda di kemasan obat adalah lingkaran putih dengan tepian berwarna merah tegas dan tanda berbentuk plus (+) berwarna merah tebal, maka obat ini termasuk dalam golongan narkotika, tetapi bisa digunakan sebagai obat.
Sebagaimana kita ketahui, narkotika tidak bisa digunakan dengan sembarangan dan harus didapatkan dengan resep dokter agar tidak memberikan efek samping bagi kesehatan.
Lingkaran dengan tepi hijau dan simbol pohon hijau di dalamnya (Jamu)
Jika kita menjumpai obat yang kita beli memiliki simbol seperti ini pada kemasannya, itu berarti obat yang kita beli merupakan jamu atau berbahan dasar tanaman dan diolah secara tradisional layaknya jamu. Jamu merupakan resep warisan leluhur yang turun temurun yang hingga kini masih dipercaya masyarakat dapat mengatasi berbagai penyakit.
Lingkaran dengan tepi hijau dengan simbol tiga bintang (Obat Herbal Terstandar)
OHT (Obat Herbal Terstandar) berbeda dengan jamu. Obat ini berbahan dasar alami dari tanaman, obat, atau mineral lainnya, tetapi diolah dengan menggunakan teknologi tinggi dan higienis. Bahan yang digunakan pun harus melalui uji toksisitas dan kronisnya, sehingga bahan pembuatan OHT juga harus melalui penelitian pre-klinik untuk mengetahui bahan OHT memenuhi standar Kesehatan atau tidak.
Lingkaran dengan tepi hijau dengan simbol menyerupai salju (Fitofarmaka)
Fitofarmaka adalah bahan dari alam dan tradisonal, namun sudah terstandar dan bisa disetarakan dengan obat modern. Pengolahan fitofarmaka juga menggunakan teknologi tinggi sehingga terjaga higienitasnya. Masyarakat mempercayai daun jambu biji dapat mengobati diare, kemudian dengan ditunjang dengan pengujian berstandar maka daun jambu biji dapat diolah menjadi layaknya obat modern, dan obat ini dapat dilabeli fitofarmaka.