Liputan6.com, Manado - Masih ingat kasus kejahatan perbankan bermodus skimming pada Bank SulutGo di Sulut, yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) asal Bulgaria dan 2 wanita Indonesia?
Kasus yang terjadi beberapa bulan silam itu terus ditindaklanjuti aparat Penyidik Subdit II Perbankan Dit Reskrimsus Polda Sulut.
Kali ini empat tersangka beserta sejumlah barang bukti kasus kejahatan skimming itu diserahkan ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut, pada Rabu (19/10/2022).
Baca Juga
Advertisement
Penyerahan para tersangka beserta barang bukti dilakukan setelah proses penyidikan selesai dan berkas perkaranya dinyatakan telah lengkap atau P21 oleh pihak Kejati Sulut.
“Hari ini kami akan menyerahkan para tersangka kasus skimming yang telah terjadi di wilayah hukum Polda Sulut ke Kejati,” kata Kasubdit II Perbankan AKBP Heru Hedi Hantoro, Rabu (19/10/2022), di Mapolda Sulut.
Keempat tersangka terdiri dari dua pria WNA Bulgaria dan dua wanita warga negara Indonesia. Dua tersangka pria berinisial MIS alias AM dan VAK, sedangkan dua tersangka wanita berinisial CW dan ALS.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Beraksi di 26 Lokasi
Heru kemudian menerangkan secara singkat kronologi kejadian dan penangkapan. Dijelaskannya, para tersangka beraksi di 26 lokasi mesin ATM Bank SulutGo di wilayah Kota Manado, pada Juni 2022.
“Kemudian Subdit II Perbankan melakukan penyelidikan di Surabaya, Bali, dan Kupang, yang dipimpin langsung oleh Dir Reskrimsus Polda Sulut. Dan dalam waktu singkat, kami bisa mengungkap dan menangkap para tersangka di Bali dan Kupang, pada Juli 2022,” jelasnya.
Heru menambahkan, penyerahan para tersangka beserta barang bukti atau tahap 2 ini sebagai bukti keseriusan Dit Reskrimsus Polda Sulut dalam menangani kasus yang mengakibatkan kerugian total sekitar Rp5,7 miliar rupiah ini.
“Mudah-mudahan kasus ini segera tuntas dan para tersangka mendapatkan hukuman sesuai dengan perbuatannya,” tuturnya.
Dia juga berharap, dengan dilaksanakannya tahap 2 ini akan terjadi efek di mana tersangka warga negara asing tersebut bisa dideportasi ke negara asalnya agar tidak merugikan perekonomian di wilayah Sulut maupun di Indonesia karena yang bersangkutan telah melakukan aksinya di beberapa tempat.
“Untuk tersangka warga negara asing tersebut menjalankan hukuman di Indonesia, setelah itu baru dideportasi ke negara asalnya. Harapannya para tersangka tersebut tidak mengulangi perbuatannya di tanah air kita,” ujarnya.
Advertisement