Liputan6.com, Jeneponto - Seorang anggota polisi yang bertugas di Polres Jeneponto ditangkap saat sedang asyik berpesta narkoba di rumah salah seorang warga yang berada di Kelurahan Balang Toa, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Oknum anggota polri tersebut berinisial Bripka SP.
Kapolres Jeneponto, AKBP Andi Erma Suryono membenarkan ihwal penangkapan tersebut. Dia menyebutkan selain Bripka SP, pihak kepolisian juga menangkap dua rekannya yakni seorang pria berinisial IS dan seorang perempuan berinisial SKS.
Baca Juga
Advertisement
"Iya betul, ditangkap di rumah warga pada Senin 10 Oktober 2022 lalu saat pesta narkoba jenis sabu. Anggota yang diamankan itu betugas di salah satu fungsi di Polres Jeneponto," kata Erma kepada wartawan, Kamis (20/10/2022).
Erma menjelaskan bahwa penangkapan itu bermula ketika Unit Opsnal Satresnarkoba Porles Jeneponto menerima informasi dari masyarakat bahwa ada pesta narkoba di rumah salah seorang warga. Saat digerebek ternyata benar di rumah tersebut ada tiga orang yang sedang berpesta narkoba jenis sabu.
"Ketiganya diamankan sesaat setelah mereka mulai berpesta narkoba. Jadi mereka ditangkap lengkap dengan barang bukti 2 saset sabu," jelasnya.
Dari hasil interogasi, lanjutnya, ketiga pelaku mengaku membeli 2 saset sabu tersebut dari seorang pengedar di sekitar Jeneponto. 2 saset sabu tersebut dibeli seharga Rp1 juta.
"Jadi mereka ini patungan untuk pesta narkoba. Bripka SP Rp200 ribu, lelaki IS dan perempuan SKS masing-masing Rp400 ribu," sebutnya.
Erma pun memastikan bahwa dirinya masih terus mengembangkan kasus ini. Pasalnya bandar narkoba yang menjual sabu kepada ketiga pelaku hingga saat ini masih berkeliaran.
"Masih kita selidiki dimana keberadaannya," Erma memungkasi.
Simak juga video pilihan berikut ini: