Simak Rumus Kenaikan Upah Minimum Sesuai PP No 36 Tahun 2021

Dalam Pasal 29, penetapan upah minimum ini harus ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tangga 21 November.

oleh Tira Santia diperbarui 20 Okt 2022, 18:30 WIB
Besaran Kenaikan UMP 2017 yang Berbeda (Liputan6.com/Trie yas)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan menyerap seluruh aspirasi baik dari pengusaha maupun  pekerja atau buruh dalam menyusun aturan Upah Minimum Provinsi 2023. Untuk diketahui, Serikat Buruh menuntut kenaikan UMP 2023 di angka 13 persen.

Ida Fauziyah telah meminta Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri untuk menyerap aspirasi para pemangku kepentingan ketenagakerjaan, termasuk pekerja dan pengusaha terkait penetapan Upah Minimum 2023.

"Memang saya menugaskan kepada Bu Dirjen (PHI dan Jamsos) untuk mendengarkan aspirasi para pekerja/buruh dan pengusaha. Kita sedang dalam proses itu," katanya, Kamis (20/10/2022).

Menaker memastikan bahwa penetapan UMP 2023 ini akan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Bagaimana isi dari aturan tersebut?

Dalam Pasal 25, tertulis upah minimum terdiri atas upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota yang dengan syarat tertentu ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

Syarat tertentuini meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten dan kota yang bersangkutan. Sedangkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaanyang dimaksud meliputi variabel daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah.

Mengenai data pertumbuhan ekonomi, inflasi, daya beli, penyerapan tenaga kerja dan median upah ini bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Sedangkan dalam Pasal 26 ditulis bahwa penyesuaian nilai upah minimum dilakukan setiap tahun dengan rentang nilai tertentu antara batas atas dan batas bawah upah minimum pada wilayah yang bersangkutan.

Untuk batas atas upah minimum merupakan acuan nilai upah minimum tertinggi yang dapat ditetapkan dan dihitung menggunakan formula tertentu. Formula tersebut adalah rata-rata konsumsi perkapita dikali rata-rata banyak ART dibagi dengan rata-rata banyaknya ART yang bekerja pada setiap rumah tangga.

Batas bawah upah minimum merupakan acuan nilai upah minimum terendah yang dapat ditetapkan dan dihitung menggunakan formula batas bawah UM adalah batas atas UM dikalikan 50 persen.

Sedangkan untuk nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi yang digunakan dalam formula penyesuaian nilai upah minimum merupakan nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi tingkat provinsi. Data ini bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik dalam hal ini adalah Badan Pusat Statistik (BPS).

Dalam Pasal 27 disebutkan bahwa gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi setiap tahun. Penyesuaian nilai upah minimum provinsi dilakukan sesuai dengan tahapan perhitungan dalam rumus yang ada dalam Pasal 26.

Jika upah minimum provinsi tahun berjalan lebih tinggi dari batas atas upah nimimum  provinsi maka gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi tahun berikutnya sama dengan upah minimum provinsi tahun berjalan.

Dalam Pasal 29, penetapan upah minimum ini harus ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tangga 21 November. Jika tanggal tersebut jatuh di hari minggu atau libur nasional maka harus diumumkan atau ditetapkan sehari sebelumnya. Upah minimum ini akan berlaku terhitung tanggal 1Januari tahun berikutnya. 


Penetapan UMP 2023 Selambatnya 21 November, UMK di 30 November 2022

Pekerja tengah membangun gedung bertingkat di kawasan Jakarta, Rabu (5/1/2022). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membeberkan beberapa alasan merevisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 pada pertengahan Desember 2021. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 dilakukan selambatnya pada 21 November 2022 dan Upah Minimum Kabupaten/Kota paling lambat pada 30 November 2022.

Ini diungkapkan Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) Adi Mahfudz melansir Antara di Jakarta, seperti dikutip Senin (17/10/2022).

Dewan Pengupahan Nasional telah melaksanakan sidang pleno yang menyepakati beberapa kesepakatan termasuk terkait batas waktu penetapan UMP dan UMK.

Untuk rekomendasi yang akan diberikan kepada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah disepakati rekomendasi data Badan Pusat Statistik (BPS), sebagai acuan penetapan upah minimum, paling lambat bisa diterima Depenas dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan paling lambat 7 November 2022.

"Di situ juga disampaikan bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi paling lambat tanggal 21 November 2022 dan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 30 November 2022," jelasnya.

Selanjutnya akan disosialisasikan rentang satu atau dua hari setelah penetapan dan dalam periode satu sampai dua pekan akan dilakukan sosialisasi sejauh mana kesesuaian penetapan yang telah dilakukan gubernur terkait UMP.

Pihaknya juga memastikan bahwa penetapan UMP dan UMK 2023 akan dilakukan berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 yang merupakan turunan Undang-Undang Cipta Kerja.

"Penetapan upah minimum di 2022 untuk 2023 baik provinsi, kabupaten maupun kota, kita sepakat tetap berpijak kepada PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan itu sendiri," jelasnya.

Terkait aspirasi pekerja dan buruh mengenai upah, dikembalikan kepada konsep bahwa pengupahan adalah hasil hubungan bipartit berupa kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.

"Dengan begitu mekanisme itu disesuaikan dengan kemampuan perusahaan masing-masing," jelasnya.


Pengusaha Minta Kenaikan UMP 2023 Sesuai Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi

Pekerja tengah membangun gedung bertingkat di kawasan Jakarta, Rabu (5/1/2022). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membeberkan beberapa alasan merevisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 pada pertengahan Desember 2021. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Pemerintah bersama buruh dan pengusaha tengah membahas besaran upah minimum provinsi (UMP) 2023. Kalangan pengusaha menginginkan kenaikannya tak jauh dari besaran inflasi, artinya sekitar 4-5 persen saja.

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia bidang Ketenagakerjaan Adi Mahfudz Wuhadji mengatakan kalau kenaikan upah minimum untuk 2023 berkisar tak jauh dari angka inflasi. Diketahui, Inflasi September berada di 1,17 persen secara bulanan, atau 4,48 persen secara tahun kalender berjalan, dan 5,95 persen secara tahunan (YoY).

"Kurang lebih (4-5 persen), tidak jauh kurang lebih dari Inflasi saat ini," kata pengusaha itu saat dikonfirmasi Liputan6.com, Senin (10/10/2022).

Meski begitu, Adi mengatakan kalau kelompok pengusaha tidak mengusulkan besaran pasti angka kenaikan upah minimum 2023. Pihaknya akan menyerahkan sesuai dengan regulasi dan mekanisme yang berlaku.

Menanggapi usulan buruh yang meminta kenaikan upah 13 persen, dia menilai kalau besaran itu tidak realistis. Alasannya, sektor dunia usaha masih dalam posisi pemulihan dari kondisi pandemi.

"Tidak realistis, mengingat usaha sedang susah," kata dia.

Adi mengatakan kalau penetapan UMP 2023 di bulan depan tepatnya November 2022 sudah harus ditetapkan oleh Pemerintah dengan tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Kemudian formula penentuan upah minimum hanya mengacu pada kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

Ini meliputi variabel-variabel seperti kemampuan daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah. Kemnaker sudah mengajak Pengusaha bersama Pekerja/Buruh untuk memberikan masukan dan bahwakan konsultasi sejauhmana Penetapan Upah Minimum 2023 paska kenaikan BBM terhadap kenaikan Upah Minimum 2023.

"Mekanisme tersebut sudah beberapa kali di komunikasikan dan dikoordinasikan lewat Dewan Pengupahan Nasional dan beberapa kali sosialisasi," ujarnya.

Sesuai amanat Undang-undang No. 11/2020 tentang Cipta Kerja dan PP 36/2022 tentang Pengupahan bahwa Pemerintah harus menetapkan Upah Minimum Provinsi untuk tahun 2023 pada tanggal 21 November 2022 dan menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota untuk tahun 2023 pada tanggal 30 November 2022. Selanjutnya akan ditetapkan oleh Gubernur dari wilayah masing-masing Provinsi, termasuk untuk Kabupaten dan Kota.

Setelah penetapan tersebut untuk selanjutnya akan dievaluasi oleh Kemnaker di bulan Desember 2022, apakah sudah memenuhi mekanisme penetapan yang sesuai dengan amanat regulasi dimaksud.


Mengacu Regulasi

Lebih lanjut, dia menegaskan kalau kenaikan upah minimum untuk tahun 2023 nanti, tetap harus mengacu kepada regulasi Pengupahan yang ada saat ini. Adi mengaku akan mengikuti hasil dari rundingsn tripartit antara buruh, pengusaha, dan pemerintah.

"Pengusaha pun akan taat terhadap regulasi yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah. Besarannya kita ikuti sesuai dengan mekanisme yaitu mengacu terhadap Inflasi atau Pertumbuhan Ekonomi," terangnya.

"Memang saat ini inflasi lebih tinggi ya betul tapi kita harus lihat juga pertumbuhan ekonomi dan ketenagakerjaan, tapi pada dasarnya KADIN Indonesia akan selalu taat pada regulasi dan aturan pemerintah," tambah Adi.

Disamping mengacu pada PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, pihaknya tetap akan menperhatikan besaran kenaikan harga pasar imbas dari kenaikan harga BBM subsidi. Misalnya, melingkupi dampak terhadap kenaikan upah yang ditetapkan pemerintah nantinya.

"Yang jelas KADIN akan menunggu Dewan Pengupahan berkerja terlebih dahulu untuk memenuhi prasyarat tersebut dan tentu saja apa yang menjadi himbauan dan kebijakan Pemerintah lewat Kementerian Ketenagakerjaan, kami sebagai pelaku usaha akan mentaatinya," tegasnya.

Infografis Buruh Tuntut Upah Minimum 2022 Naik 10 Persen. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya