Gugatan Praperadilan AKP Irfan Widyanto Terkait Kasus Ferdy SamboResmi Dinyatakan Gugur

Pengacacara sempat menyampaikan pendapat keberatannya atas gugurnya praperadilan. Karena, dia menilai jika gugurnya praperadilan setelah pokok perkara diperiksa YM bukan berkas masuk.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Okt 2022, 18:22 WIB
Dua tersangka kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria ditunjukkan petugas saat proses pelimpahan berkas perkara tahap dua kasus di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/10/2022). Penyidik Bareskrim Polri menyerahkan 11 tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung dalam pelimpahan tahap dua terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice yang salah satunya menjerat mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan menggugurkan pengajuan praperadilan yang dilayangkan AKP Irfan Widyanto terkait penahanan atas perkara obstruction of justice dalam pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Permohonan praperadilan yang diajukan oleh AKP Irfan Widiyanto salah satu terdakwa perkara perintangan penyidikan kasus Ferdi Sambo dan kawan-kawan dinyatakan gugur oleh hakim tunggal Alimin Ribut Sujono," jelas pejabat humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto dalam keterangannya, Kamis (20/10/2022). 

Adapun dalam amar putusan majelis hakim kali ini, berlandaskan ketentuan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021. Dimana sejak berkas perkara dilimpahkan dan diterima oleh pengadilan secara serta merta menggugurkan pemeriksaan praperadilan.

"Karena sejak dilimpahkan perkara pokok ke pengadilan status tersangka beralih menjadi terdakwa dan status penahanannya beralih menjadi wewenang hakim," bunyi amar putusan.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan apabila gugatan praperdilan yang dilayangkan terdakwa AKP Irfan Widyanto gugur. Lantaran, proses pokok perkara dugaan Obstruction Of Justice telah dimulai.

"Ini tetap lanjut (pokok perkara) dan (praperadilan) tidak dapat jadikan penghalang untuk perkara pokok ini," kata Majelis Hakim saat sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu, 19 Oktober 2022.

Hakim lantas mengingatkan tim Penasehat Hukum Irfan untuk memahami prosedur yang berlaku dalam KUHP. Sebagaimana Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP berbunyi.

Dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan permintaan karena praperadilan belum selesai, maka permintaan itu gugur."

Yang, dalam hal ini menyatakan kalau batas waktu sidang praperadilan dinyatakan berakhir pada saat sidang pertama atas perkara utama atas nama terdakwa/pemohon praperadilan telah dilaksanakan.

"Saya kira itu saja mohon dipahami, ketika gugatan praperadilan dan berkas sudah masuk dengan sendirinya menjadi gugur ya. Ini kemarin sudah dibuka Persidangan. baik ya JPU ya," ucap hakim.

Pengacara Sampaikan Keberatan

Kendati demikian, Henry Yosodiningrat sempat menyampaikan pendapat keberatannya atas gugurnya praperadilan. Karena, dia menilai jika gugurnya praperadilan setelah pokok perkara diperiksa YM bukan berkas masuk.

"Perkara ini belum diperiksa (sebelum JPU bacakan dakwaan), diperiksa dalam arti setelah penuntut umum membacakan surat dakwaan. mohon maaf menyampaikan pendapat," ucap Henry.

Namun begitu, Hakim menilai jika pendapat dari tim kuasa hukum untuk dimasukkan ke dalam keberatan yang menjadi catatan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Ya keberatan saudara dicatat, saya kira JPU saya serahkan untuk membacakan surat dakwaan. dan saya ingatkan saudara terdakwa untuk memperhatikan ya," jelasnya.

 

 


Alasan Gugatan Praperadilan

Kuasa Hukum AKP Irfan Widyanto, Henry Yosodiningrat. (Dok. Merdeka.com)

Tanggapan berkaitan penahanan ini dijelaskan Kejari Jaksel, lantaran adanya gugatan praperadilan yang dilayangkan pihak AKP Irfan Widyanto atas penetapan penahanan Kejaksaan usai perkara dilimpahkan dari Bareskrim Polri.

"Kenapa irfan saya ajukan karena selama proses penyidikan dia tidak ditahan. Kemudian setelah dilimpahkan langsung ditahan. Saya tidak melihat apa alasan Jaksa ada kekhawatiran bahwa kalau tidak ditahan dia akan lari dan sebagainya," kata Henry Yosodiningrat kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Selasa, 18 Oktober 2022.

Oleh sebab itu, Henry menilai jika penahanan yang dilakukan Kejaksaan tidaklah sah. sebagaimana penetapan penahanan yang dilakukan terhadapnya sebagaimana surat perintah penahanan (tingkat tuntutan) Nomor: Print-146/M.1.14.3/Eku .2/10/2022 tanggal 5 Oktober.

Untuk diketahui saat ini, para tersangka termasuk AKP Irfan Widyanto telah berada dibawah kewenangan Kejaksaan usai proses tahap II pelimpahan tersangka dan barang bukti setelah dilakukan Rabu (5/10) lalu.

Selain AKP Irfan, untuk enam orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

 

 

Reporter: Bachtiarudin Alam 

Sumber: Merdeka.com

Infografis Dakwaan Ferdy Sambo di Sidang Pembunuhan Berencana Brigadir J (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya