5 Obat Sirup Mengandung Cemaran Etilen Glikol di Atas Ambang Batas, Termorex Salah Satunya

Termorex masuk ke dalam 5 merek obat yang mengandung cemaran Etilen Glikol di atas ambang batas

oleh Aditya Eka Prawira diperbarui 20 Okt 2022, 18:25 WIB
Ilustrasi Obat Sirup Mengandung Cemaran Etilen Glikol (unsplash.com/Towfiqu Barbhuiya)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) pada Kamis (20/10) merilis lima produk obat sirup yang menunjukkan adanya kandungan cemaran Etilen Glikol (EG) yang melebihi ambang batas.

Sebelumnya, BPOM terlebih dahulu melakukan sampling terhadap 39 bets dari 26 obat sirup yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol dan Dietilen Glikol (DEG).

Hal ini berdasarkan kriteria sampling dan pengujian di antaranya diduga digunakan pasien gagal ginjal akut sebelum dan selama berada atau masuk rumah sakit.

Lalu diproduksi oleh produsen yang menggunakan empat bahan baku pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin atau gliserol dengan jumlah volume yang besar.

Yang mengejutkan, dari daftar obat sirup yang menunjukkan adanya kandungan cemaran EG di ambang batas ini terdapat nama obat yang begitu familier di telinga masyarakat Indonesia, berikut daftarnya.

1. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

2. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.

3. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.

5. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

 

 


Tidak Lantas Berkaitan dengan Kejadian Gagal Ginjal Akut

Pengumuman di Rak Apotek Kimia Farma bahwa untuk sementara tidak melayani penjualan obat sirup.

Meski begitu, dalam keterangan yang dibagikan BPOM RI disebutkan bahwa hasil uji cemaran EG tersebut belum dapat mendukung kesimpulan bahwa penggunaan obat sirup tersebut memiliki keterkaitan dengan kejadian gagal ginjal akut.

Sebab, selain penggunaan obat, masih ada sejumlah faktor risiko penyebab kejadian gagal ginjal akut seperti infeksi virus, bakteri Leptospira, dan multisystem inflammatory syndrome in children (MIS-C) atau sindrom peradangan multisistem pasca COVID-19

 

 


BPOM Perintahkan Penarikan Obat Sirup dari Peredaran

Pegawai mengumpulkan sejumlah obat sirup yang mengandung paracetamol di Apotek Prima Husada, Cinere, Depok, Jawa Barat, Kamis (20/10/2022). Kementerian Kesehatan menginstruksikan seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dalam bentuk sirup anak kepada masyarakat akibat adanya lebih dari 200 kasus gangguan ginjal akut misterius yang menyerang anak di Indonesia. (merdeka.com/Arie Basuki)

Lebih lanjut BPOM mengatakan bahwa terkait hasil uji lima obat sirup dengan kandungan EG yang melebihi ambang batas aman tersebut, tindak lanjut telah dilakukan dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan obat sirup dari peredaran di seluruh Indonesia.

"Dan pemusnahan untuk seluruh bets produk. Penarikan mencakup seluruh outlet antara lain Pedagang Besar Farmasi, Instalasi Farmasi Pemerintah, Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, Toko Obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan," tulis BPOM

-


Upaya BPOM dan Kemenkes RI

Pegawai mengumpulkan sejumlah obat sirup yang mengandung paracetamol di Apotek Prima Husada, Cinere, Depok, Jawa Barat, Kamis (20/10/2022). Kementerian Kesehatan menginstruksikan seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dalam bentuk sirup anak kepada masyarakat akibat adanya lebih dari 200 kasus gangguan ginjal akut misterius yang menyerang anak di Indonesia. (merdeka.com/Arie Basuki)

BPOM telah memerintahkan kepada semua industri farmasi yang memiliki obat sirup yang berpotensi mengandung cemaran EG dan DEG untuk melaporkan hasil pengujian mandiri sebagai bentuk tanggung jawab pelaku usaha.

Industri farmasi juga dapat melakukan upaya lain seperti mengganti formula obat dan/atau bahan baku jika diperlukan.

Selain itu, BPOM bersama Kementerian Kesehatan, pakar kefarmasian, pakar farmakologi klinis, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI),dan pihak terkait lainnya masih terus menelusuri dan meneliti secara komprehensif berbagai kemungkinan faktor risiko penyebab terjadinya gagal ginjal akut atau Acute Kidney Injury (AKI).

Infografis STOP! Jangan Minum Obat Sirup Dulu, Termasuk Parasetamol Cair (Liputan6/com/Triyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya