Pelaku Curanmor Babak Belur Dihakimi Warga di Situbondo

Pelaku yang kepergok mencuri sepeda motor milik salah satu warga babak-belur karena dihakimi puluhan warga.

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 22 Okt 2022, 08:04 WIB
Ilustrasi Curanmor di Situbondo (Istimewa)

Liputan6.com, Situbondo - Polres Situbondo menangamankan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang sebelumnya ditangkap warga saat melakukan aksinya di dusun Banteng Mati Desa Sumberanyar Kecamatan Jatibanteng.

Pelaku yang kepergok mencuri sepeda motor milik salah satu warga babak-belur karena dihakimi puluhan warga. Beruntung amuk massa tersebut berhasil diredam polisi, sehingga pelaku diamankan ke Mapolres Situbondo.

Sedangkan dua pelaku curanmor lainnya langsung kabur, ketika mengetahui temannya yang diketahui berinisial BR (40) ditangkap dan dihakimi puluhan warga.

Tertangkapnya BR warga Probolinggo sebagai pelaku pencurian sepeda motor Honda Beat Nopol P W 2645 AF milik korban Harjo itu, berawal dari kecurigaan Fadail (20). Fadail melihat sepeda motor Harjo yang merupakan kakeknya tersebut, dibawa maling ketika nongkrong bersama teman-temanya

“Melihat orang tak dikenal menuntun motor milik kakeknya, Fadail langsung memberitahukan kepada orang tuanya, lalu korban langsung menghubungi ketua RT setempat," ujar Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Dedhi Ardi Putra, Jumat (21/10/2022).

Mendapat laporan dari warganya, Kusheri bersama warganya melakukan pengejaran, sehingga salah seorang pelaku kawanan maling tersebut ditangkap, sedangkan dua pelaku lainnya berhasil kabur.

 “Saya baru tahu sepeda motor di curi maling, setelah dibangunkan cucu saya,” ujar Harjo

Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti motor Honda Beat milik korban, dan sepeda motor Honda Supra yang digunakan pelaku.

“Untuk pengembangan kasusnya, pelaku masih diminta keterangannya oleh penyidik,” kata AKP Dedhi Ardi Putra.


Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Kata Dedhi, pelaku ditangkap saat menuntun sepeda motor milik korban. Begitu, mengetahui puluhan warga mengejarnya, pelaku berusaha kabur dengan cara meninggalkan sepeda motornya di jalan desa setempat. Namun, berkat kesigapan warga setempat, pelaku berhasil ditangkap selanjutnya diamankan polisi.

“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Situbondo,” Papar Dedhi.

Atas Perbuatanya tersebut pelaku dijerat  pasal 362 KUHP tentang pencurian. “Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.

 

Infografis Akses dan Fasilitas Umum Ramah Penyandang Disabilitas. (Liputan6.com/Triyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya