Polri Bantu Pemantauan Peredaran Obat Sirup Diduga Penyebab Gagal Ginjal Akut Anak

Sejumlah produk obat yang telah ditarik peredarannya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

oleh Luqman Rimadi diperbarui 21 Okt 2022, 14:48 WIB
Tenaga farmasi meracik obat di RSIA Tambak, Jakarta, Jumat (21/10/2022). Kemenkes sudah meminta tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup, sampai hasil penelusuran dan penelitian mengenai gangguan ginjal akut pada anak tuntas. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Polri turut serta dalam rangka melakukan pemantauan peredaran obat sirup di berbagai daerah di Indonesia, yang diduga menjadi penyebab gagal ginjal akut pada anak.

Sejauh ini, sejumlah produk telah ditarik peredarannya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Para Kasatwil sudah diinfokan untuk membantu melakukan pemantauan. Polri siap membantu Kementrian terkait di pusat dan daerah," tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Jumat (21/10/2022). 

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan sebenarnya kasus gagal ginjal akut anak terjadi di banyak Negara lain, diantaranya India, dan China. Cemaran zat kimia ethylene glycol (EG), diethylene glycol (DEG), dan ethylene glycol butyl ether (EGBE) itu diduga menyebabkan kematian banyak di negara.

Namun menurut Menkes, obat yang dikonsumsi pasien balita yang meninggal karena gagal ginjal akut diproduksi di dalam negeri. 

"Memang sudah ada 99 balita yg meninggal, 99 balita yang terkena gangguan ginjal akut terdeteksi memiliki 3 zat kimia berbahaya, yakni ethylene glycol (EG), diethylene glycol (DEG), dan ethylene glycol butyl ether (EGBE)," kata Menkes, dikutip Antara, Kamis (20/10/2022).

"Seperti kita lihat obat yang dikonsumsi korban meninggal itu diproduksi disini," sebutnya.

Menkes mengatakan pelarangan sementara obat sirup pada anak adalah langkah konservatif untuk mencegah meluasnya penyakit gagal ginjal akut. Langkah ini dilakukan sambil menunggu BPOM memfinalisasi temuan mereka soal tiga zat kimia berbahaya pada obat sirup.

"Kita ambil tindakan preventif, karena meninggalnya ini sudah mencapai puluhan perbulan sedangkan yang terdeteksi sekitar 35-an per bulan. Saat ini Rumah Sakit sudah mulai penuh," ungkap Budi.

Lanjut Budi, sementara Kemenkes melarang penggunaan obat-obatan sirup. Mengingat balita yang teridentifikasi gangguan ginjal akut sudah mencapai 35-an per bulan.

"Kita larang dulu sementara, supaya tidak bertambah lagi korban balita-balita. Kl sampai BPOM memastikan obat mana yang sebenarnya berbahaya," terangnya.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pun telah mengeluarkan pernyataan terbaru terkait perkembangan hasil pengawasan yang dilakukan BPOM terhadap sirup obat yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

Mengandung Cemaran EG dan DEG

Dalam laman resminya, BPOM menemukan dugaan cemaran EG dan DEG dalam sirup obat. Acuan yang digunakan adalah Farmakope Indonesia dan/atau acuan lain yang sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagai standar baku nasional untuk jaminan mutu semua obat yang beredar.

"Sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG kemungkinan berasal dari 4 (empat) bahan tambahan yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol, yang bukan merupakan bahan yang berbahaya atau dilarang digunakan dalam pembuatan sirup obat. Sesuai Farmakope dan standar baku nasional yang diakui, ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari," tulis BPOM.

BPOM telah melakukan sampling terhadap 39 bets dari 26 sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG berdasarkan kriteria sampling dan pengujian antara lain: 

* Diduga digunakan pasien gagal ginjal akut sebelum dan selama berada/masuk rumah sakit.

* Diproduksi oleh produsen yang menggunakan 4 (empat) bahan baku pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol dengan jumlah volume yang besar.

* Diproduksi oleh produsen yang memiliki rekam jejak kepatuhan minimal dalam pemenuhan aspek mutu.

* Diperoleh dari rantai pasok yang diduga berasal dari sumber yang berisiko terkait mutu.

 

 

 


5 Merek Obat yang Ditarik

Ilustrasi obat batuk anak dari India dan kaitannya dengan gangguan ginjal akut. Foto: unsplash.

Hasil sampling dan pengujian terhadap 39 bets dari 26 sirup obat sampai dengan 19 Oktober 2022, menunjukkan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman pada 5 (lima) produk berikut:

- Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

- Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

- Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.

- Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.

- Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

 

Namun demikian, lanjut BPOM, hasil uji cemaran EG tersebut belum dapat mendukung kesimpulan bahwa penggunaan sirup obat tersebut memiliki keterkaitan dengan kejadian gagal ginjal akut, karena selain penggunaan obat, masih ada beberapa faktor risiko penyebab kejadian gagal ginjal akut seperti infeksi virus, bakteri Leptospira, dan multisystem inflammatory syndrome in children (MIS-C) atau sindrom peradangan multisistem pasca COVID-19.

"Terhadap hasil uji 5 (lima) sirup obat dengan kandungan EG yang melebihi ambang batas aman, BPOM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk," tulis BPOM.

Penarikan mencakup seluruh outlet antara lain Pedagang Besar Farmasi, Instalasi Farmasi Pemerintah, Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, Toko Obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.

Infografis Gejala Gagal Ginjal Akut Misterius, Penyebab Kematian & Antisipasi (Liputan6/com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya