Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berharap pedagang pasar dan pekerja di Indonesia dapat memiliki kemudahan dalam memiliki rumah melalui program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Hal itu dalam rangka mendukung pencanangan Gerakan Nasional Pembangunan Sejuta Rumah (GNPSR).
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengatakan, Program Tapera bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang berkelanjutan, untuk pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau bagi masyarakat melalui tabungan wajib pesertanya.
Advertisement
"Kami berharap seluruh pedagang pasar di Indonesia dan pekerja mandiri dapat bergabung menjadi Peserta Tapera dan terbantu dengan kehadiran program ini, sebab manfaat program Tapera sangat besar, " kata Afriansyah Noor saat membuka Rakernas Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPSI) dan Silaturahmi Nasional bertajuk 'Mendorong Kesejahteraan Pedagang Pasar Tradisional Melalui Hunian yang Layak, Sehat dan Berkeadilan' di Jakarta, Jumat (21/10/2022).
Tapera ini akan mewadahi dan memfasilitasi seluruh unsur pekerja, termasuk pekerja mandiri atau informal agar dapat memiliki kemudahan dalam memiliki rumah pertama. Pekerja Mandiri atau Informal yang penghasilannya sebesar upah minimum, nantinya wajib menjadi Peserta Tapera.
"Sedangkan pekerja Mandiri atau Informal yang penghasilannya di bawah upah minimum, tidak wajib menjadi peserta, namun diperbolehkan menjadi Peserta Tapera apabila ingin mendapatkan manfaat program Tapera," jelasnya.
Berdasarkan data dari Badan Pengelola Tapera, angka backlog perumahan (kekurangan kebutuhan kepemilikan rumah) di Indonesia mencapai kurang lebih 12,75 juta rumah.
"Proporsi backlog tersebut didominasi oleh Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang sebagian besar merupakan pekerja di sektor informal dan memiliki kesulitan akses terhadap layanan jasa keuangan atau perbankan (unbankable), " ujar Afriansyah Noor.
Beberapa program penyediaan perumahan dalam GNPSR lainnya antara lain, pembangunan rumah susun dengan skema sewa melalui Kesepakatan Bersama; pembiayaan rumah dengan skema kepemilikan; dan program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan.
Yakni fasilitas yang diberikan oleh BP Jamsostek kepada peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) dalam bentuk Pinjaman Uang Muka Perumahan, Pinjaman Renovasi Perumahan, serta Kredit Pemilikan Rumah.
Realisasi Rumah Subsidi Capai 106.346 Unit per Akhir Juli 2022
Untuk meningkatkan akses masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) terhadap rumah layak huni, pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus menyalurkan rumah subsidi yang diberikan lewat bantuan pembiayaan berupa Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Bantuan pembiayaan perumahan lain yang juga terus digelontorkan yakni melalui Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), dan Pembiayaan Tapera.
Pada Tahun Anggaran 2022, Kementerian PUPR mengalokasikan dana FLPP sebesar Rp 23 triliun untuk 200.000 unit rumah, dan BP2BT sebesar Rp 888,46 miliar untuk 22.586 unit rumah.
Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Herry Trisaputra Zuna mengatakan, sampai 28 Juli 2022, Kementerian PUPR telah berhasil memfasilitasi masyarakat untuk memiliki rumah melalui fasilitas KPR FLPP sebanyak 106.346 unit, atau setara 53,2 persen dari target. Kemudian BP2BT sebanyak 3.024 unit, atau 13,4 persen dari target.
"Dengan semangat dari para stakeholders untuk menyediakan rumah bagi masyarakat, kami sangat optimis target tersebut dapat tercapai," ujar Herry dalam keterangan tertulis, Senin (1/8/2022).
Terkait dengan ketersediaan lahan, Herry mengutarakan, saat ini pemerintah sedang mengupayakan penyediaan perumahan di kota- kota besar dan dan metropolitan melalui skema hunian vertikal.
Dari sisi pembiayaan, diperlukan mekanisme kreatif yang dapat membantu MBR untuk menjangkau perolehan sarusun. Diantaranya, skema sewa beli, pembiayaan kepemilikan bertahap (staircasing ownership), kerjasama pemerintah dengan badan usaha (KPBU), dan optimalisasi Dana FLPP.
"Skema-skema tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu opsi pembiayaan untuk memperbesar penyaluran bantuan pembiayaan perumahan bagi MBR di perkotaan," tambah Herry.
Advertisement
Sektor Properti
Sektor properti merupakan salah satu leading sector dalam pemulihan ekonomi nasional. Multiplier effect dari sektor properti mendorong pertumbuhan sektor konstruksi, material dan sektor lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Untuk itu, di samping memberikan fasilitas pembiayaan bagi MBR, pemerintah juga kembali mengeluarkan kebijakan relaksasi terhadap sektor perumahan berupa Insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 2022.
"Kebijakan insentif PPN DTP 2022 diberikan sebesar 50 persen dari insentif PPN DTP 2021, yaitu 50 persen atas penjualan rumah paling tinggi Rp 2 miliar. Serta 25 persen atas penjualan rumah dengan harga di atas Rp 2-5 miliar," terang Herry.