Persekongkolan Jahat Korupsi Lembar Ujian Madrasah Rp22 Miliar di Jabar

Empat orang dari Kemenag Jabar ditetapkan tersangka korupsi dana pengadaan lembar ujian.

oleh Dikdik Ripaldi diperbarui 21 Okt 2022, 20:00 WIB
Murid kelas V mengikuti ujian Penilaian Akhir Semester (PAS) tahun pelajaran 2020/2021 di Madrasah Ibtidayah (MI) Assu'ada di Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Selasa (1/12/2020). Ujian dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan dalam kelas. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Bandung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) menetapkan empat orang tersangka tindak pidana korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) madrasah di Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat. Total kerugian negara diduga mencapai Rp22 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Sutan Harahap, menyampaikan, dana yang diduga dikorupsi ialah dana untuk fotokopi atau pengadaan lembar soal dan jawaban Try Out (TO) Ujian Akhir Madrasah Tahun Anggaran 2017/2018.

"Bahwa modus yang dilakukan oleh para tersangka adalah melakukan mark up biaya penggandaan soal ujian tersebut sehingga negara dirugikan diperkirakan sebesar Rp.22.000.000.000,- lebih," kata Sutan dalam keterangannya, Jumat (21/10/2022).

Keempat tersangka adalah EH (Ketua Kelompok Kerja Madrasah Tsanawiyah Provinsi Jawa Barat), AL (Bendahara Kelompok Kerja Madrasah Tsanawiyah Provinsi Jawa Barat). Berikutnya, MK (Mantan Manager Operasional CV. Citra Sarana Grafika), dan MSA (Direktur CV. Arafah).

 


Instruksi Madrasah Se-Jabar

Sutan menerangkan, dua tersangka dari Kemenag Jabar mengarahkan agar semua Madrasah Tsanawiyah di seluruh Jawa Barat untuk melakukan penggandaan soal ujian di CV. Arafah dan CV. Citra Sarana Grafika. 

Tersangka EH juga berkongkalikong dengan menunjuk anak dari tersangka MSA sebagai pihak penyedia penggandaan soal ujian, padahal dia tidak memiliki kemampuan dan kapasitas untuk itu.

"Hanya sebagai calo atau perantara kepada perusahaan lain yang menguntungkan diri pribadi sebesar Rp 1,3 miliar," terang Sutan.

Tindakan tersebut, katanya, bertentangan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7381 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2017.

Keempat tersangka pun diduga melanggar Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Bandung dan Rumah Tahan Negara Perempuan Kelas IIA Bandung selama 20 hari ke depan," katanya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya