Brigjen Hendra Kurniawan Belum Sidang Etik, ISESS: Pimpinan Polri Harus Tegas

Menurut Bambang, ketidaktegasan dalam menindak mantan Karopaminal Divpropam Polri tersebut berpotensi pada pembentukan opini publik yang bersifat negatif terhadap Polri.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 21 Okt 2022, 17:02 WIB
Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Brigjen Hendra Kurniawan tiba untuk menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu (19/10/2022). Hendra menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Polisi telah menetapkan Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divpropam Polri sebagai tersangka dan kini menjadi terdakwa dalam persidangan perkara obstruction of justice kasus kematian Brigadir J. Hal itu buntut perannya dalam skenario pembunuhan yang didalangi Ferdy Sambo.

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menyampaikan, Brigjen Hendra Kurniawan memang telah mengenakan rompi merah sebagai tahanan. Namun, hal tersebut tidak membuat publik puas lantaran belum dibawa ke sidang etik polri.

"Itulah ketidakjelasan penegakan Perkap 7/2022 tentang etik dan disiplin anggota kepolisian, tak ada aturan kapan sidang etik itu digelar. Semuanya tergantung pada ankum atau atasan hukum tersangka. Akibatnya tampak menjadi suka-suka mereka, dan ini potensial untuk abuse of power bagi personel yang lemah, dan menyimpang dari asas imparsial, atau equality before the law," tutur Bambang saat dihubungi wartawan, Jumat (21/10/2022).

Menurut Bambang, ketidaktegasan dalam menindak mantan Karopaminal Divpropam Polri tersebut berpotensi pada pembentukan opini publik yang bersifat negatif terhadap Polri.

Dia mengatakan bahwa publik membutuhkan akuntabilitas atau keterbukaan dalam menindak jaringan Ferdy Sambo dan personel kepolisian lainnya yang menyimpang.

Dalam hal ini, dia setuju jika akuntabilitas sidang etik kepolisian mengikuti sistem pengadilan. Misalnya dengan menampilkan jadwal sidang etik pada situs polri.go.id.

"Faktanya sudah akuntabel belum?," jelas.


Butuh Ketegasan Pimpinan Polri

Dua tersangka kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria ditunjukkan petugas saat proses pelimpahan berkas perkara tahap dua kasus di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/10/2022). Penyidik Bareskrim Polri menyerahkan 11 tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung dalam pelimpahan tahap dua terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice yang salah satunya menjerat mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Bambang mengatakan, dibutuhkan ketegasan dari pucuk pimpinan Polri untuk menindak anggota kepolisian yang menyalahi hukum. Selain itu, ia juga menyebut dibutuhkannya distribusi kewenangan dan pengawasan di tubuh Polri.

"Jika penegakkan hukumnya tidak jelas dan terlihat suka-suka, maka ini akan mempengaruhi citra Polri ke depannya," kata Bambang.

Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan bahwa agenda sidang etik Brigjen Hendra Kurniawan belum diputuskan. Sejauh ini belum diketahui kapan jadwal pasti sidang terhadap anak buah Ferdy Sambo tersebut.

"Belum terinformasi untuk jadwalnya," ujar Nurul saat dikonfirmasi wartawan.

 

 

Infografis Dakwaan Ferdy Sambo di Sidang Pembunuhan Berencana Brigadir J (Liputan6.com/Triyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya