RSUD Kabupaten Tangerang Pastikan Tak Gunakan Obat Sirop untuk Pasien Anak

RSUD Kabupaten Tangerang pastikan telah menyetop penggunaan jenis obat sirop bagi pasien anak-anak yang menjalani perawatan jalan dan inap di rumah sakit tersebut.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 22 Okt 2022, 13:00 WIB
RSUD Tangerang Selatan setop obat sirop pada pasien anak (Naomi Trisna/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta RSUD Kabupaten Tangerang pastikan telah menyetop penggunaan jenis obat sirop bagi pasien anak-anak yang menjalani perawatan jalan dan inap guna mencegah peningkatan kasus gagal ginjal akut yang belakangan terjadi di beberapa provinsi di Indonesia.

Sementara, untuk jenis obat penurun panas sirop seperti Sanmol dan Paracetamol, menunggu instruksi lebih lanjut dari Kementerian Kesehatan.

Kepala Instalasi Hukum Publikasi dan Informasi RSUD Tangerang kabupaten, Hilwani, menegaskan, RSUD Kabupaten Tangerang, tidak memiliki lima jenis obat sirop yang telah diumumkan Kemenkes RI, untuk dilakukan penarikan.

"Walaupun tidak ada dari jenis itu, kita sudah menarik semua jenis sirop anak dan dewasa, kita tidak stok di farmasi," kata Kepala Instalasi Hukum Publikasi dan Informasi RSUD Kabupaten Tangerang, Hilwani, ditulis Sabtu (22/10/2022).

Meski begitu, stok obat sirop yang saat ini masih tersedia di bagian farmasi rumah sakit dan disetop penggunaannya adalah jenis sediaan farmasi Paracetamol dan Sanmol.

"Tidak banyak, disini hanya ada parecetamol dengan sanmol dan ini pun obat tidak ada campuran apapun. Tetapi kita amankan dulu sampai ada surat edaran berikutnya dari Dinas Kesehatan," ungkap Hilwani.

Agar tetap bisa melayani masyarakat yang datang berobat ke RSUD Kabupaten Tangerang, pihaknya saat ini telah menyiapkan sediaan farmasi jenis tablet dan puyer untuk diberikan kepada pasien.

"Kemudian, kalau ada resep dokter terkait obat sirup itu kita akan ganti ke obat obat diluar jenis sirup, atau pake jenis puyer ataupun obat penganti lainnya yang fungsinya tidak jauh beda dari resep dokter," katanya.

Pihaknya menegaskan patuh dan menaati ketetapan Dinas Kesehatan, yang diperjelas dengan Surat Edaran Kemenkes/Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang.

"Kita yang jelas ikut instruksi itu untuk menarik obat sirop yang digunakan untuk pasien," terangnya. 

Sidak dan pengawasan obat sirup di apotek serta toko obat di Kota Tangerang, terus dilakukan. Foto: Pramita Triatiawati

Apoteker Sidak Obat Sirop ke Apotek

Sidak dan pengawasan obat sirup di apotek serta toko obat di Kota Tangerang, terus dilakukan. Kali ini di Kecamatan Cipondoh yang melakukan pengawasan ke puluhan apotek.

Apoteker Dapotarti Farma Yuyun mengatakan, jika pihaknya sudah tidak menjual obat sirup sejak Rabu (19/20/2022), setelah mendapatkan surat edaran dari Dinas Kesehatan Kota Tangerang.

"Semalam ada pelanggan yang ingin membeli obat sirup untuk anaknya, tetapi kami tolak dan memberikan informasi jika penjualan obat sirup dihentikan sementara," kata Yuyun.

Dia juga memberikan saran untuk segera melakukan konsultasi baik ke dokter umum atau dokter anak untuk alternatif obat yang bisa diberikan. Sebab, pemberian obat hanya wewenang dokter atau dari resep dokter.

Di Apotek Dapotarti Farma, surat edaran kepada pembeli terlihat tertempel di beberapa bagian. Mulai dari pintu masuk hingga bagian pengambilan obat.

Selain apotek, dr. Lianie dan apoteker Syofia Hartati yang bertugas juga melakukan monitoring ke Klinik Permata di Jalan Maulana Hasanudin, RT.001, RW.003, Cipondoh Makmur, Kecamatan Cipondoh.

 


Surat Edaran Menyetop Pemberian Obat Sirop

Di klinik tersebut juga sudah terpasang surat edaran serupa yang tidak lagi memberikan resep obat sirup.

Dokter Ahmad Yusuf yang sedang bertugas menyambut kedatangan petugas dari Puskesmas Cipondoh. Yusuf mengatakan, jika Klinik Permata sudah tidak memberikan obat maupun resep yang berbentuk cair atau sirup setelah mendapatkan surat edaran dari Dinkes Kota Tangerang.

"Untuk pasien anak, saat ini kami berikan puyer atau tablet. Kami juga memberikan cara penggunaan yang bisa dihaluskan dan diberi air agar mudah dikonsumsi anak. Termasuk informasi kepada orang tua, jika untuk sementara waktu belum bisa memberikan obat sirup," terangnya.

 


Mengikuti Instruksi Kemenkes

Sebelumnya, Instruksi Kemenkes terkait penghentian sementara penjualan obat sirup di seluruh apotek terkait banyaknya kasus gagal ginjal akut misterius direspons Dinas Kesehatan Kota Tangerang.

Kepala Dinkes Kota Tangerang dr. Dini Anggraeni mengatakan, pihaknya telah menginstruksikan seluruh fasilitas kesehatan (faskes), apotek dan toko obat untuk menghentikan sementara penjualan obat sirup atau obat bentuk cair.

Dini menjelaskan, penghentian penjualan obat sirup ini sebagai tindak lanjut setelah terus bertambahnya kasus gagal ginjal akut misterius pada anak di Indonesia.

"Total ada 298 apotek dan 44 toko obat di Kota Tangerang untuk menghentikan sementara penjualan obat sirup," ujarnya.

(Pramita Triatiawati)

Infografis Gejala Gagal Ginjal Akut Misterius, Penyebab Kematian & Antisipasi (Liputan6/com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya