Perjuangkan Kenaikan HPP Gabah, Mentan Syahrul Yasin Limpo Diapresiasi KTNA Nasional

HPP gabah yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 24 Tahun 2020 yang masih berlaku hingga saat ini sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.

oleh stella maris diperbarui 22 Okt 2022, 14:36 WIB
Ki-ka: Ketua KTNA Nasional, M. Yadi Sofyan dan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo/Istimewa.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) menerima apresiasi dari Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Nasional, terkait perjuangan usulan kenaikan Harga Pokok Penjualan (HPP) gabah petani. 

Itu karena melihat fakta bahwa HPP gabah yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 24 Tahun 2020 yang masih berlaku hingga saat ini sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. 

Ketua KTNA Nasional, M. Yadi Sofyan mengatakan bahwa pihaknya sudah bersurat resmi ke Menko Perekonomian dan tembusanya ke Menteri Pertanian yang mengusulkan kenaikan HPP untuk gabah kering panen Rp4.200 menjadi Rp4.600 per kilogram. Lebih lanjut, Yadi mengatakan bahwa gabah kering panen di penggilingan Rp4.250 menjadi Rp4.650 dan untuk gabah kering giling di penggilingan Rp5.250 menjadi Rp5.650 per kilogram. 

"Usulan kami adalah itu. Selanjutnya besarnya HPP nantinya akan diputuskan oleh Pemerintah," ujar Yadi Sofyan di Jakarta, Sabtu (22/10).

 

 

Ketua KTNA Nasional, M. Yadi Sofyan/Istimewa.

Yadi menjelaskan langkah Mentan SYL memperjuangkan kenaikan HPP gabah ini sangat menjawab tuntutan kondisi saat ini yang dialami petani. Itu karena terjadinya kenaikan biaya upah kerja, harga BBM yang mempengaruhi operasional alat mesin pertanian, terbatasnya jenis pupuk subsidi serta naiknya harga pupuk non subsidi yang digunakan petani untuk meningkatkan produksi perlu didukung dengan kenaikan HPP gabah.

"Hal ini menunjukkan Kementerian Pertanian berpihak dan melindungi petani. Petani memperoleh harga gabah dan beras yang bagus sehingga memberikan semangat petani untuk berproduksi sekaligus menaikkan produksi padi dan beras ke depannya," jelasnya.

Sebelumnya, Mentan SYL menegaskan tentang ketentuan HPP diberlakukan oleh pemerintah, tujuannya untuk menjaga harga gabah atau beras di tingkat petani agar tidak anjlok. Selain membantu petani dalam produksi, pemerintah pun memberikan keberpihakan kepada petani dengan jaminan harga sehingga kesejahteraan petani meningkat dan sektor pertanian semakin tangguh di tengah tantangan ancaman krisis global. 

"Kami bantu petani semaksimal mungkin bagi kepentingan petani padi agar harga gabah maupun beras di tingkat petani tidak anjlok. Dan sekaligus mendorong dan mendukung peningkatan produktivitas dan produksi pertanian melalui peningkatan kapasitas SDM pertanian," ujarnya. 

 

(*)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya