Siasat Apotek di Garut Gunakan Puyer Sebagai Pengganti Obat Sirup

Alhamdulillah, kita cek di teman-teman profesi (kesehatan) semuanya mengikuti bahwa obat sirup tidak dijual terlebih dahulu, obat sirup disimpan dulu.

oleh Jayadi Supriadin diperbarui 23 Okt 2022, 15:00 WIB
Wabup Garut Helmi Budiman dan Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono terjun langsung memimpin pengecekan larangan penjualan obat sirup di sejumlah apotek di Garut. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Garut - Pemerintah Daerah (Pemda) Garut, Jawa Barat mengklaim seluruh lembaga kesehatan di Garut, telah menanggalkan penggunaan obat sirup, termasuk larangan penjualan obat sirup di apotek.

“Untuk sementara mereka pakai puyer, ini kan masih bisa diminum oleh anak, kan biasanya ada obat puyer yang bisa diminum anak,” ujar Wabup Garut Helmi Budiman, di sela-sela pengecekan di sejumlah apotek Garut, selepas Hari Santri Nasional (HSN), Sabtu (22/10/2022).

Sejak instruksi dan surat imbauan Kementerian Kesehatan RI mengenai larangan penjualan obat sirup disampaikan pemerintah, Pemda Garut langsung melakukan sejumlah pengecekan lapangan.

“Hasilnya alhamdulillah, kita cek di teman-teman profesi (kesehatan) semuanya mengikuti bahwa obat sirup tidak dijual terlebih dahulu, obat sirup disimpan dulu,” ujar dia.

Upaya itu dinilai tepat, ditengah penyelidikan dan penelitian yang tengah dilakukan Kementerian Kesehatan RI, terhadap seluruh obat sirup yang bereda di masyarakat saat ini.

Untuk menghindari masih beredarnya obat sirup yang diperjualbelikan, Pemda Garut meminta Polres, Badan POM dan lembaga lain terkait, secara rutin melaksanakan pengecekan dan pengawasan di lapangan.

“Saat kami melakukan pengecekan di apotek Garut, dan ternyata betul sudah ditaati, sudah dipisahkan dan kemudian tidak diperjualbelikan,” ujar Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menambahkan.

 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Larangan Penjualan Obat Sirup

Bahkan di beberapa apotek dan lembaga kesehatan, sengaja memasang pemberitahuan larangan penjualan obat sirup. “Sudah ada pengumumannya bahwa tidak melayani pembelian obat sirup, tidak diperbolehkan,” kata dia.

Tidak hanya itu, Wirdhanto mengingatkan bagi apotek dan lembaga kesehatan yang masih membandel, lembaganya tak segan untuk memberikan teguran hingga sanksi.

“Namun demikian sekali lagi penegakam hukum merupakan upaya terakhir, aspek pencegahan tentu paling utama,” ujar dia mengingatkan.

Sebelumnya Kementerian Kesehatan RI mengimbau seluruh apotek dan tenaga kesehatan di Indonesia mengnetikan penjualan obat sirup. Hal itu, sebagai respon ditemukannya 206 kasus gangguan ginjal akut misterius pada anak, bahkan 99 di antaranya meninggal dunia.

Belakangan diketahui dalam kandungan obat sirup, ditemukan sejumlah senyawa berbahaya seperti ethylene glycol-EG, diethylene glycol-DEG dan ethylene glycol butyl eter-EGBE dengan kadar yang berbeda.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya