Pemda Garut Bantah Satu Anak Warga Garut Terjangkit Gagal Ginjal

Setelah dilakukan penelusuran, ini penyebabnya bukan akut, bukan hari ini karena minum (Obat Sirup) kemudian terserang ginjal, tapi dua tahun sebelumnya sudah ada gejala.

oleh Jayadi Supriadin diperbarui 23 Okt 2022, 01:30 WIB
Wabup Garut Helmi Budiman dan Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono dalam pengecekan sejumlah apotek mengenai pelarangan penjualan obat sirup di Garut. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Garut - Wakil Bupati Garut Helmi Budiman, membantah ditemukannya kasus gangguan ginjal akut, warga Garut di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, akibat obat sirup.

“Setelah dilakukan penelusuran, ini penyebabnya bukan akut, bukan hari ini karena minum (Obat Sirup) kemudian terserang ginjal, tapi dua tahun sebelumnya sudah ada gejala,” ujar dia, di sela-sela pengecekan sejumlah apotek di Garut, Sabtu (22/10/2022).

Menurutnya, pemerintah daerah (Pemda) Garut, langsung melalukan penyelidikan, setelah hadirnya informasi mengenai satu warganya yang diduga terjangkit gangguan ginjal akut di RSHS itu.

“Kita belum bisa menentukan apakah itu sebabkan kandungan yang ada dalam obat sirup yang kita larang atau bukan, sebab sebelumnya tidak ada,” ujar dia.

Helmi memastikan hingga kini, kasus gangguan ginjal akut di Garut masih nihil. “Kalau lihat perjalanan tadi (laporan kasus ginjal akut) belum ada,” kata dia.

Sebelumnya Kemenkes RI mengeluarkan edaran larangan penjualan obat sirup di seluruh apotek tanah air. Hal itu, sebagai respon ditemukannya 206 kasus gangguan ginjal akut misterius pada anak, bahkan 99 di antaranya meninggal dunia.

Belakangan diketahui dalam kandungan obat sirup, ditemukan sejumlah senyawa berbahaya seperti ethylene glycol-EG, diethylene glycol-DEG dan ethylene glycol butyl eter-EGBE dengan kadar yang berbeda.

Saksikan Video Pilihan Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya