Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah memperhatikan secara khusus kandungan obat sirup yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). Pasalnya, kandungan tersebut menjadi salah satu senyawa yang dikaitkan dengan gagal ginjal akut.
Kemenkes masih menyelidiki beberapa obat sirup yang beredar dan menyarankan baik kepada petugas kesehatan atau apoteker dan para orangtua sementara waktu untuk tidak memberikan obat bebas dan atau terbatas dalam bentuk sirup.
"Sembari menunggu hasil penyelidikan, Kementerian Kesehatan meminta orangtua untuk sementara waktu tidak memberikan obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk cair/sirup," bunyi pernyataan Kemenkes dalam Instagram resminya @kemenkes_ri.
Baca Juga
Advertisement
Adapun untuk obat sirup yang diduga mengandung EG dan DEG saat ini masih diselidiki lebih lanjut oleh pemerintahan Indonesia. Namun, BPOM telah membagikan beberapa daftar obat sirup yang diduga mengandung EG dan DEG.
Baca Juga
Berdasarkan edaran yang dibagikan oleh BPOM RI terdapat 5 obat sirup yang mengandung EG yang akhirnya ditarik dan dilarang di Indonesia. Daftar obat sirup ditarik BPOM adalah:
1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.
Terlepas dari itu, sebagian masyarakat Indonesia kerap memanfaatkan pengobatan alternatif demi kesembuhan dari penyakitnya. Selain lebih murah, pengobatan alternatif dalam beberapa kasus diyakini lebih mustajab dibanding pengobatan medis atau dengan obat-obatan.
Masalahnya, ada sebagian orang yang memanfaatkan istilah pengobatan alternatif demi keuntungan pribadinya. Lantas, bagaimana pandangan Islam mengenai pengobatan alternatif?
Saksikan Video Pilihan Ini:
Pengobatan Alternatif
Mengutip laman NU, pengobatan alternatif dengan menggunakan jamu tentu tidak ada masalah. Yang menjadi pertanyaan adalah apabila menggunakan doa-doa. Apakah hal itu dapat dibenarkan? Dan bolehkah memasang tarif sebagai imbalan atas jasa yang telah diberikan?
Berobat dari sakit merupakan anjuran agama. Karena hal ini termasuk salah satu ikhtiar untuk mencapai kesembuhan. Salah satu bentuk pengobatan itu menggunakan doa-doa, yang dalam bahasa Arab disebut denga ruqyah. Hal ini dibolehkan karena Rasulullah SAW sendiri pernah mengajarkan bermacam-macam doa untuk menyembuhkan berbagai penyakit. Di antaranya adalah:
"Dari Masruq, dari Aisyah, bahwa Nabi SAW mengobati sebagian keluarganya. Beliau mengusap dengan tangannya yang kanan seraya berdo'a. "Ya Allah Tuhan manusia, hilangkanlah penyakit dan sembuhkanlah dia. Karena Engkau adalah Dzat yang dapat menyembuhkan, tidak ada kesembuhan (yang hakiki) selain kesembuhan dari-Mu. Dengan kesembuhan yang tidak akan berlanjut dengan kekambuhan". (HR Bukhori, 5302).
Dalam hadits yang lain dijelaskan: Dari Ustman bin Abil Ash bahwa beliau mengadu pada Nabi SAW tentang penyakit yang ia derita sejak masuk Islam. Nabi SAW kemudian bersabda: "Letakkan tanganmu di anggota badanmu yang sakit. Lalu bacalah basmalah tiga kali, dan bacalah sebanyak tujuh kali: أَعُوْذُ بِعِزَّةِ اللهِ وَقُدْرَتِهِ مِنْ شَرِّ مَا أَجِدُ وَأُحَاذِرُ Aku berlindung kepada Allah SWT dari keburukan apa yang aku rasakan dan aku takutkan. (Shahih Muslim, 4082).
Atas dasar hadis ini ulama sepakat bahwa pengobatan dengan menggunakan doa-doa itu dibenarkan. Sayyid Muhammad Alawi al-Maliki menyatakan dalam sebuah kitabnya: "Ibn al-Hajj berkata "Tidak apa-apa berobat menggunakan Iembaran yang ditulisi surat atau ayat Al-Qur'an, Ialu dicelupkan ke dalam air yang bersih. Kemudian diminumkan kepada orang sakit. Dengan izin Allah SWT, si sakit tersebut menjadi sembuh". (Abwabul Faraj, 45).
Tentang ongkos yang diterima juga dibolehkan berdasarkan hadis nabi Muhammad SAW.
"Dari Abu Sa'd al-Khudri RA, beliau berkata, "Suatu ketika Rasul SAW mengutus kami sebanyak tiga puluh rombongan berkuda, untuk pergi ke sebuah daerah. Lalu kita mampir di suatu pemukiman kaum Arab. Kami meminta agar mereka mau menjamu rombongan kami, namun mereka menolaknya. Setelah itu, kepala suku mereka disengat kalajengking. Salah seorang mereka datang kepada kami dan berkata, "Apakah kalian punya, doa-doa yang dapat digunakan untuk menyembuhkan sengatan kalajengking?" Saya menjawab, "Ya saya bisa, tapi saya tidak akan mengobati pemimpinmu itu kalau kamu tidak memberikan imbalan pada kami.” Mereka menjawab, "baiklah kami akan memberikan upah sebanyak tiga puluh kambing." Abu Sa'fd al-Khudri melanjutkan ceritanya, "Setelah itu, aku membacakan surat al-Fatihah sebanyak tujuh kali. (Setelah sang pemimpin sembuh) kami menerima tiga puluh kambing itu, kemudian kami ragu, lalu mendatangi Rasulullah SAW dan menceritakan kejadian tersebut. Setelah itu Rasulullah SAW bersabda, "Tahukah kamu bahwa surat al-Fatihah itu merupakan do' a yang telah kamu gunakan dan hasilnya kamu berikan kepadaku." (HR Ahmad, 10648).
Dari beberapa penjelasan ini, dapat dipahami bahwa menyembuhkan berbagai macam penyakit dengan doa-doa dibenarkan. Dan mengambil ongkos dari pengobatan itu juga diperbolehkan. (KH Muhyiddin Abdusshomad Pengasuh Pondok Pesantren Nurul Islam, Ketua PCNU Jember-NU Onlline)
Tim Rembulan
Advertisement