Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menyelesaikan pembangunan kembali Pasar Aksara Baru di Kota Medan, Sumatera Utara. Pasar ini terbakar hebat pada 2016.
Lokasi Pasar Aksara baru berada di wilayah Kabupaten Deli Serdang di Jalan Mesjid, kawasan Medan Estate, atau sekitar 5 km dari lokasi pasar lama yang berada di Simpang Jalan Aksara, Kota Medan.
Advertisement
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, pembangunan pasar tradisional merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada para pedagang agar pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19 dapat berjalan lebih cepat.
Pembangunan kembali Pasar Aksara dilakukan dengan meningkatkan fungsi pasar sebagai sarana perdagangan rakyat. Sehingga menjadi bangunan yang andal, bersih, tertata, dan lebih estetis (tidak kumuh).
“Diharapkan, infrastruktur pasar yang berkualitas dapat dirasakan langsung manfaatnya, terutama menjamin distribusi bahan pokok dan turut menggerakan sektor riil atau UMKM yang merata hingga pelosok desa di seluruh Indonesia,” kata Basuki Hadimuljono, Sabtu (22/10/2022).
Pasar Aksara kembali dibangun oleh Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sumatera Utara, Ditjen Cipta Karya, Kementerian PUPR melalui pendanaan APBN Tahun 2020-2021 sebesar Rp 97,85 miliar.
Bangunan pasar terdiri dari 859 kios, di mana 663 kios telah diserahkan kepada calon pedagang melalui sistem pengundian yang dilaksanakan oleh PD Pasar.
Serah Terima Kelola
Kepala BPPW Sumatera Utara Syafriel Tansier mengatakan, bangunan Pasar Aksara telah dilakukan serah terima kelola oleh Kementerian PUPR kepada Pemerintah Kota Medan pada 13 Desember 2021.
Selanjutnya, pengelolaan dilaksanakan oleh PD Pasar, sehingga diharapkan para pedagang dapat segera memanfaatkan gedung Pasar Aksara.
“Kami juga berharap operasionalisasi dan pemeliharaan Pasar Aksara dapat dilaksanakan dengan baik untuk kenyamanan kegiatan jual-beli,” kata Syafriel.
Advertisement
Bangunan Hijau
Pasar Aksara dibangun di atas lahan seluas 6.388 m2 dengan mengedepankan konsep bangunan hijau sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau.
Desain pasar disesuaikan dengan keselarasan lingkungan yang mempertahankan nilai-nilai kearifan lokal, sehingga diharapkan para pedagang yang sempat relokasi merasa lebih nyaman dan bangga memilikinya ketika berjualan di Pasar Aksara Baru.