Liputan6.com, Pekanbaru - Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal Polres Indragiri Hulu bersama jajaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Riau menangkap seorang pria berinisial R. Dia merupakan penjual tulang harimau sumatra.
Hasil penyidikan, tersangka tidak hanya menjual tapi juga menangkap harimau sumatra. Pelaku selalu berburu tiga kali di Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT).
Baca Juga
Advertisement
Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto menjelaskan, tersangka R tertangkap setelah menjual tulang harimau kepada polisi yang menyamar. Saat itu, tersangka tidak membawa jualannya.
"Tersangka menyimpan tulang belulang harimau, termasuk taring dan kuku di rumahnya," jelas Sunarto, Kamis malam, 20 Oktober 2022.
Tersangka mengaku akan menjual tulang belulang harimau itu Rp70 juta. Uangnya jika diterima akan dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Kepada penyidik, tersangka mengaku sudah tiga kali menjerat harimau sumatra di TNBT. Dia berangkat sendiri ke kawasan habitat harimau dan satwa dilindungi itu kemudian membantai hasil jeratannya.
Tersangka kemudian menjual kulit harimau hasil buruannya. Selanjutnya tulang disimpan di rumah dan dijual ketika ada yang menawar.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini
Harimau Dewasa
Menurut Sunarto, harimau sumatra buruan tersangka sudah dewasa. Dari tulang yang disita petugas, harimau yang diburunya itu berjenis kelamin jantan.
"Itu terlihat dari besarnya tulang dan taring," jelas Sunarto.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat penyidik dengan Undang-undang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.
"Ancamannya 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta," kata Sunarto.
Advertisement