Liputan6.com, Jakarta Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menduga buku hitam yang dipegang Ferdy Sambo berisi nama-nama anggota Polri yang menerima gratifikasi bisnis tambang di Kalimantan.
Dia bahkan mengatakan, anggota Polri yang terlibat itu berpangkat jenderal.
Advertisement
"Saya menerawang bahwa Sambo punya catatan buku hitam soal jenderal-jenderal polisi yang menerima uang perlindungan dari usaha tambang ilegal, sehingga tidak ditindak," ujar Sugeng soal buku hitam Ferdy Sambo itu, Jakarta, Minggu (23/10/2022).
Menurut dia, Sambo memiliki catatan tersebut, lantaran saat itu, dia menjabat sebagai Kepala Divisi Propam Polri. Terlebih, sempat beredar bagan konsorsium tambang yang menyebut sejumlah polisi. Dia meyakini, jika ditelisik lagi, kasus itu berkaitan dengan jenderal polisi.
"Setidak-tidaknya ada dua wilayah, Kaltim yang menyangkut seorang Briptu IB. Kaltara menyangkut Briptu HSP. Itu kalau diteliti lagi catatannya ada juga kaitan polisi jenderal bintang dua, jenderal bintang satu," kata Sugeng.
Dia berharap, Sambo mau membongkar isi buku hitam tersebut. Namun, ada kode etik kepolisian, seorang polisi dilarang membuka rahasia jabatan. Tetapi, lanjut dia, Sambo telah dipecat sebagai anggota Polri.
"Tapi kalau misalnya polisi, saya tidak tahu ketika sudah dipecat apakah kewajiban itu (menjaga rahasia) masih melekat atau tidak. Atau memelihara namanya suasana damai dan tenang meski penuh api dalam sekam, ya tidak boleh dibuka buku hitam itu," jelas Sugeng.
Dibawa Saat Pelimpahan Tahap II
Rabu, 5 Oktober 2022 lalu, penyidik Bareskrim Polri melimpahkan barang bukti dan tersangka kasus pembunuhan Nofryansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ke Kejaksaan Agung, termasuk tersangka Ferdy Sambo.
Pada pelimpahan tahap II itu, Ferdy Sambo terlihat membawa buku hitam. Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis, mengatakan buku hitam itu adalah catatan kliennya.
"Buku tersebut adalah buku catatan Pak FS," kata Arman saat dihubungi, Jakarta, Selasa (11/10/2022).
Namun, dia tidak mengetahui catatan apa yang ada dalam buku hitam tersebut. Apakah isi catatan untuk di persidangan, atau data-data khusus terkait isu nama-nama yang beredar selama ini dalam bagan konsorsium 303, maupun tambang mafia di Polri.
Menurut dia, tak hanya mantan Kadiv Propam Polri yang memiliki buku catatan hitam tersebut. Sejumlah terdakwa lainnya pun memiliki buku yang sama.
"Isinya saya enggak tahu pastinya. Tapi, kami fokus ke substansi perkara saat ini. Apalagi, sampai hari ini berkas perkara belum diberikan jaksa. Semoga sesuai KUHAP, jaksa akan memberikan bersamaan dengan pelimpahan ke pengadilan," ungkap Arman.
Advertisement
Juga Dibawa ke Sidang Perdana
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo, terlihat menenteng buku hitam saat hadir di sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Kuasa hukumnya, Arman Hanis mengatakan, buku hitam tersebut merupakan catatan harian kliennya.
"Jadi buku hitam itu catatan harian. Tadi saya tanyakan karena banyak yang tanya, apa sih isinya," kata Arman di PN Jaksel, Senin 17 Oktober 2022.
Dia mengungkapkan, buku hitam tersebut sudah dibawa sejak menjabat sebagai Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri atau berpangkat Komisaris Besar (Kombes).
"Jadi kegiatan sehari-hari itu apa, misalnya dia rapat. Pokoknya kegiatan sehari-hari semenjak beliau menjabat Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim, itu isinya," ungkap Arman.
Namun, dia belum mengetahui apakah Sambo juga mencatat dalam buku hitamnya itu mengenai siapa saja anggota Polri yang telah menjalani sidang komisi kode etik. Sebab, Sambo pernah menjabat Kepala Divisi Propam Polri sejak 16 November 2020.
"Oh saya tidak tahu (catatan soal anggota Polri yang disidang etik saat jadi Kepala Divisi Propam). Saya tanya, apa sih isinya bro? Ini sempat lihat-lihat, oh ternyata seluruh catatan beliau semenjak Kombes sampai saat ini, sidang, eksepsi. Seluruh kegiatan apa yang dilakukan, apa yang dikerjakan. Itu isinya," kata Arman.
Reporter: Ahda B
Sumber: Merdeka