Liputan6.com, Jakarta - Seorang warga asal Banyumas, Jawa Tengah viral usai mengajukan permohonan pergantian status jenis kelamin dan disahkan menjadi perempuan, beberapa waktu lalu. Namun, upayanya kandas usai kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Sebelumnya, pemuda tersebut telah mengajukan permohonan perubahan status kelamin itu kepada PN Purwokerto. Namun, permohonannya juga ditolak pada Maret 2022.
Informasi yang dihimpun, warga tersebut telah menghabiskan uang ratusan juta untuk operasi ganti kelamin.
Baca Juga
Advertisement
Warga bernama tersebut terlahir dengan organ vital laki-laki. Namun, belakangan dia merasa lebih cenderung feminin dan akhirnya memutuskan operasi ganti kelamin.
Usai operasi kelamin, Faqih juga mengajukan permohonan perubahan status kelamin secara legal menjadi perempuan dengan nama perempuan. Berbagai alasan melatarbelakangi permohonan tersebut.
Terlepas dari kasus ini, sebagai muslim perlu kiranya kita mengetahui kajian hukum Islam mengenai perubahan kelamin atau hukum ganti kelamin.
Di bawah ini adalah hasil bahtsul masail Pengubahan atau penggantian alat kelamin atau transgender pada Muktamar ke-26 NU pada 10-16 Rajab 1399 H atau 5-11 Juni 1979 M di Semarang, Jawa Tengah.
Saksikan Video Pilihan Ini:
Dalil Haramnya Ganti Kelamin atau Pengubahan Kelamin
Mengutiplaman NU,dalam membahas masalah pengubahan organ vital/organ intim atau penggantian alat kelamin manusia (transgender), para kiai mengutip surat An-Nisa ayat 119:
وَلَأُضِلَّنَّهُمْ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آَذَانَ الْأَنْعَامِ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللهِ
Artinya: Aku (setan) benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan mendorong mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku mendorong mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu mereka benar-benar mengubahnya.
Dari sini, para kiai melanjutkan pembahasan ke tafsir atas ayat tersebut melalui Hasyiyatus Shawi ‘ala Tafsiril Jalalain. Para kiai mencari penjelasan lebih lanjut atas pengertian surat An-Nisa ayat 119:
قَوْلُهُ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللهِ) أَي مَا خَلَقَهُ وَمِنْ ذَلِكَ تَغْيِيْرُ صِفَاتِ نَبِيِّنَا r الْوَاقِعُ مِنَ الْيَهُوْدِ وَالنَّصَارَى وَتَغْيِيْرُ كُتُبِهِمْ وَمِنْ ذَلِكَ تَغْيِيْرُ الْجِسْمِ بِالْوَشْمِ وَتَغْيِيْرُ الشَّعْرِ بِالْوَصْلِ
Artinya: Firman Allah SWT ‘Lalu mereka benar-benar mengubahnya.’ Yakni mengubah segala sesuatu yang telah diciptakan oleh Allah SWT seperti mengubah sifat-sifat Nabi SAW oleh kalangan Yahudi dan Nasrani, dan mengubah kitab-kitab mereka. Termasuk pula mengubah tubuh dengan membuat tato dan mengubah rambut dengan menyambungnya. (Syekh Ahmad As-Shawi, Hasyiyatus Shawi ‘ala Tafsiril Jalalain, [Mesir, Isa Al-Halabi: tanpa tahun], Juz I, halaman 214).
Berangkat dari pemahaman atas ayat ini melalui bantuan Hasyiyatus Shawi ‘ala Tafsiril Jalalain, forum Muktamar ke-26 NU pada Juni 1979 M di Semarang, Jawa Tengah, memutuskan bahwa hukum pengubahan organ vital/organ intim atau penggantian alat kelamin manusia (transgender) adalah haram.
(sumber:https://jatim.nu.or.id/keislaman/bagaimana-hukum-mengubah-alat-kelamin--4OC3Y)
Tim Rembulan
Advertisement