Top 3 News: Saat Surya Paloh Tak Ingin Paksa Partai Lain Usung Anies Baswedan

Partai Demokrat menilai Surya Paloh memang menginginkan koalisi terbentuk berdasarkan asas kesetaraan. Oleh karena itu, tidak heran, dia ingin tidak ada yang dipaksa dan memaksa.

oleh Maria FloraMuhammad Radityo PriyasmoroLiputan6.com diperbarui 24 Okt 2022, 09:54 WIB
Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan keterangan dalam pengumuman deklarasi Capres 2024 di Nasdem Tower, Jakarta, Senin (3/10/2022). Partai Nasdem resmi mendeklarasikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai calon presiden (capres) yang akan diusung pada Pilpres 2024. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Umum NasDem, Surya Paloh telah mendeklarasikan Anies Baswedan sebagai calon presiden 2024 mendatang. Kenapa pilihan tersebut jatuh kepada Anies, karena Anies dinilai memiliki pemikiran dalam perspektif secara makro maupun mikro yang sejalan dengan Partai NasDem.

Seperti diketahui, upaya NasDem untuk mematangkan rencana koalisi dengan Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terus dilakukan. Hal tersebut dilihat dari intensitas pertemuan yang tiap minggu digelar untuk membahas berbagai hal. Salah satunya soal mengusung Anies sebagai capres.

Namun, belum lama ini, Surya Paloh mengatakan bahwa NasDem tidak akan memaksa partai lain jika tidak satu suara untuk mengusung Anies. 

Berita kedua terpopuler di top 3 news, pada Minggu, 23 Oktober kemarin terkait buku hitam yang dibawa mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo saat menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwan atas pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menilai bahwa buku yang dibawa Sambo tersebut berisi nama-nama anggota Polri yang menerima uang perlindungan dari usaha tambang ilegal di Kalimantan.

Sementara itu, terkait perkembangan kasus narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa hingga kini terus bergulir dipersidangan. Seperti diketahui, Teddy kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu. 

Karenanya, mantan Kapolda Jawa Timur tersebut terancam maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun.

Sebelumnya, Teddy menunjuk Henry Yosodiningrat sebagai kuasa hukumnya. Namun, belum lama ini posisi tersebut telah digantikan oleh Hotman Paris. 

Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Minggu, 23 Oktober 2022:


1. Surya Paloh Tak Ingin Paksa Partai Lain Usung Anies Baswedan, Ini Kata Demokrat

Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono SBY (SBY) menemui Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh di markas NasDem Tower, Gondangdia Jakarta Pusat, pada Minggu (5/6/2022) malam.

Ketua Umum NasDem Surya Paloh mengatakan tidak masalah jika koalisi dengan Demokrat dan PKS tidak terbentuk. Dia tidak ingin memaksa partai lain ikut mengusung Anies Baswedan di Pilpres 2024.

Partai Demokrat menilai Surya Paloh memang menginginkan koalisi terbentuk berdasarkan asas kesetaraan. Oleh karena itu, tidak heran, dia ingin tidak ada yang dipaksa dan memaksa.

"Pernyataan Pak Surya Paloh ini terkandung makna bahwa kerja sama dalam politik atau koalisi sebagai interaksi rasional tindakan bertujuan mestilah dibangun di atas asas kesetaraan. Dalam relasi yang setara, tak ada pihak yang dipaksa atau terpaksa," kata Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani, Jakarta, Minggu (23/19/2022).

Menurut dia, Demokrat setuju dengan Paloh, dalam koalisi seharusnya tidak ada yang merasa lebih tinggi, sehingga kesepakatan bisa diambil bersama.

"Keputusan diambil atas kesepahaman dan kesepakatan bersama. Jadi tak boleh ada pihak yang merasa di atas atau lebih tinggi dari yang lain, itu bertentangan dengan prinsip kesetaraan yang menjadi asas kerjasama politik," Kamhar menjelaskan.

 

Selengkapnya...


2. IPW Duga Buku Hitam Ferdy Sambo Berisi Daftar Penerima Gratifikasi Bisnis Tambang

Tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo, saat pelimpahan kedua di Kejaksaan Agung. (dok Kejagung)

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menduga buku hitam yang dipegang Ferdy Sambo berisi nama-nama anggota Polri yang menerima gratifikasi bisnis tambang di Kalimantan.

Dia bahkan mengatakan, anggota Polri yang terlibat itu berpangkat jenderal. 

"Saya menerawang bahwa Sambo punya catatan buku hitam soal jenderal-jenderal polisi yang menerima uang perlindungan dari usaha tambang ilegal, sehingga tidak ditindak," ujar Sugeng soal buku hitam Ferdy Sambo itu, Jakarta, Minggu (23/10/2022).

Menurut dia, Sambo memiliki catatan tersebut, lantaran saat itu, dia menjabat sebagai Kepala Divisi Propam Polri. Terlebih, sempat beredar bagan konsorsium tambang yang menyebut sejumlah polisi. Dia meyakini, jika ditelisik lagi, kasus itu berkaitan dengan jenderal polisi.

"Setidak-tidaknya ada dua wilayah, Kaltim yang menyangkut seorang Briptu IB. Kaltara menyangkut Briptu HSP. Itu kalau diteliti lagi catatannya ada juga kaitan polisi jenderal bintang dua, jenderal bintang satu," kata Sugeng.

Dia berharap, Sambo mau membongkar isi buku hitam tersebut. Namun, ada kode etik kepolisian, seorang polisi dilarang membuka rahasia jabatan. Tetapi, lanjut dia, Sambo telah dipecat sebagai anggota Polri.

 

Selengkapnya...


3. Hotman Paris Gantikan Henry Yosodiningrat Sebagai Pengacara Teddy Minahasa

Hotman Paris. (Foto: Instagram @hotmanparisofficial)

Pengacara kondang Hotman Paris menegaskan,  telah menggantikan posisi Henry Yosodiningrat sebagai pengacara dari Irjen Teddy Minahasa. Diketahui, Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba oleh Polri berdasarkan gelar perkara pada Jumat 14 Oktober 2022.

“Ya (menggantikan Henry Yosodiningrat),” kata Hotman melalui pesan singkat, Minggu (23/10/2022).

Menurut Hotman, sebelum dikawal Henry, dirinya sudah dikontak oleh Teddy Minahasa. Namun saat itu dirinya belum dapat menjawab karena tengah mempelajari kasusnya.

"Teddy Minahasa sejak awal diamankan sudah minta saya. Cuma saya lagi sibuk dinas di Bali, jadi waktu itu saya blm berani jawab," jelas dia.

Hotman memastikan akan mengawali pendampingan hukum terhadap Teddy dengan mempelajadi kasusnya lebih detil lagi. Kemudian, dalam waktu dekat dirinya akan datang ke Polda Metro Jaya untuk mengawal langsung proses hukum terhadap kliennya.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan, polisi telah memeriksa TM sebagai saksi tadi siang. Polisi juga telah melakukan gelar perkara setelah memeriksa Teddy.

Teddy terancam hukuman mati. "Untuk pasal yang kami terapkan adalah Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun," kata Mukti.

 

Selengkapnya...

Infografis Pernyataan Ketum NasDem Surya Paloh Saat Deklarasi Capres 2024. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya