Liputan6.com, Jember - Tim Kalong Satreskrim Polres Jember membekuk Alex Wijaya (24), warga Dusun Krajan Desa Serut Panti Jember, bersama Farjan T (27), warga Desa Kemiri Panti. Kedua ditangkap karena menjadi pelaku perampasan mobil pickup di Desa Sukorejo Bangsalsari Jember.
Pelaku berhasil dibekuk di perbatasan Jember-Lumajang di jalur selatan saat berupaya untuk melarikan diri usai menjalankan aksinya.
Advertisement
“Sesaat setelah kami mendapat laporan, tim kami langsung melakukan pengejaran dan tidak sampai 24 jam pelaku berhasil kami amankan di perbatasan Jember Lumajang,” ujar Kasatreskrim Polres Jember AKP Dika Hadiyan Wiratama, Senin (24/10/2022).
Menurut Kasatreskrim, antara korban dan pelaku saling kenal, keduanya sempat memiliki hubungan bisnis dalam jual beli tabung gas, bahkan sebelum pelaku menjalankan aksinya, pelaku Alex terlebih dahulu menghubungi korban yang diketahui bernama Ahmad warga Desa Kaliwining Rambipuji Jember.
“Kejadiannya 11 Oktober sekitar jam 3 sore, saat itu pelaku menghubungi korban untuk diajak ketemuan di jalan bulakan Desa Karangsono, karena sudah saling kenal korban tidak menaruh curiga saat diajak ketemuan, kebetulan korban juga mengirim barang ke arah barat,” ujar Kasatreskrim.
Saat korban dan pelaku bertemu, korban tidak curiga, mereka ngobrol di jalan seperti biasanya, namun tiba-tiba pelaku mengeluarkan parang dan clurit untuk melukai korban.
Korban yang tidak menyangka mendapat serangan mendadak pun terkapar terkena sabetan senjata tajam beruntung korban masih selamat meski mengalami luka di tangan.
“Usai membacok korban, Alek membawa kabur mobil pickup dan uang senilai Rp 4 juta, sedangkan pelaku Fatjan sendiri juga kabur menggunakan motor yang dikendarainya,” ujar Dika Hadiyan.
Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara
Beruntung korban yang terkena sabetan sajam di bagian mukanya masih bisa diselamatkan, sehingga dirinya melaporkan kasus yang dialaminya ini ke Mapolsek Bangsalsari dan diteruskan ke Satreskrim Polres Jember.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan kekerasan.
“Ancamannya maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Kasatreksrim.
Advertisement