Komisi Nasional Disabilitas: Pembangunan IKN Nusantara Harus Inklusif

Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara yang berlokasi di Kalimantan Timur perlu mengedepankan desain yang inklusif dan ramah disabilitas.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 24 Okt 2022, 18:00 WIB
Komisi Nasional Disabilitas: Pembangunan IKN Nusantara Harus Inklusif. Foto: KND.

Liputan6.com, Jakarta Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara yang berlokasi di Kalimantan Timur perlu mengedepankan desain yang inklusif dan ramah disabilitas.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi Nasional Disabilitas (KND) Dante Rigmalia dalam pertemuan pada 12 Oktober 2022.

“Pembangunan Ibu Kota Negara Nusantara (IKN Nusantara) harus inklusif dengan mengedepankan konsep pembangunan desain universal (universal design) dan berbasis kearifan lokal (local wisdom) demi terwujudnya penghormatan, perlindungan, dan terpenuhinya hak-hak penyandang disabilitas yang akan tinggal di IKN Nusantara,” kata Dante mengutip keterangan pers, Senin (24/10/2022).

Ia menambahkan, salah satu prasyarat perencanaan pembangunan harus berdasarkan data-data penyandang disabilitas yang telah tersedia.

“Data dari Bappenas 2022, berdasarkan data yang diperoleh dari Susenas 2020 Jumlah penyandang disabilitas yang terdata sebanyak 22,97 juta jiwa dengan derajat kedisabilitasan mulai ringan, sedang, hingga kategori berat,” kata Dante.

Ia juga menyampaikan, data terbaru penyandang disabilitas yang berasal dari provinsi Kalimantan Timur sebanyak 9.626 jiwa. 

Menurut Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kalimantan Timur 2019-2023, diketahui bahwa hanya 3 dari 10 kabupaten/kota yang telah memiliki Peraturan Daerah (Perda Disabilitas).

“Hal ini yang juga harus segera kita dukung agar semua kabupaten/kota segera memiliki perda disabilitas,” jelas Dante Rigmalia.


Perhatikan Karakteristik Psikologis dan Perkembangan Disabilitas

Dante juga menekankan, pembangunan IKN Nusantara harus memerhatikan karakteristik psikologis dan perkembangan penyandang disabilitas.

“Setidaknya ada dua hal penting yang harus diperhatikan diantaranya adalah, pertama (pembangunan) harus beragam sesuai kekhususan. Dan kedua adalah konsekuensi akomodasi yang layak.”

Dante juga menjelaskan, penyediaan akomodasi yang layak sesuai PP No 42 Tahun 2020 harus dimaksimalkan.

“Di mana, modifikasi dan penyesuaian yang tepat diperlukan untuk menjamin peningkatan atau pelaksanaan semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental untuk penyandang disabilitas berdasarkan kesetaraan,” jelas Dante Rigmalia.

Kemudian yang tidak kalah penting adalah terkait implementasi prinsip desain universal (universal design) dalam pembangunan IKN-Nusantara.

“Desain universal adalah desain yang dapat digunakan oleh semua orang, semaksimal mungkin, tanpa perlu adaptasi atau desain khusus,” jelas Dante.


Tujuan Prinsip Desain Universal

Masih kata Dante Rigmalia, penggunaan prinsip desain universal memiliki tujuan di antaranya:

- Kesetaraan penggunaan ruang

- Keselamatan dan keamanan bagi semua

- Kemudahan akses tanpa hambatan

- Kemudahan akses informasi

- Kemandirian penggunaan ruang

- Efisiensi upaya pengguna

- Kesesuaian ukuran dan ruang secara ergonomis.

“Berikutnya, penggunaan prinsip kearifan lokal akan sangat membantu penyelarasan kekuatan teknologi yang kuat, ekonomi global, dan perubahan demografis berperan dalam membentuk kembali bagaimana manusia hidup dan bagaimana komunitas berfungsi.”

“Masyarakat lokal harus dilibatkan dalam keseluruhan proses pembangunan termasuk pelibatan penyandang disabilitas.”


Prioritas Utama

Lebih jauh Dante menjelaskan, melihat dari letak geografis dan topografis berdirinya IKN Nusantara maka ada beberapa prioritas utama.

Ini termasuk menjamin aksesibilitas, menjamin pelayanan publik yang inklusif, dan perlindungan dari bencana bagi penyandang disabilitas.

Prinsip pembangunan IKN Nusantara juga harus selaras dengan cetak biru (blue print) yang telah ditetapkan sebagai acuan di antaranya:

- Selaras dengan alam

- Bhineka tunggal ika

- Terhubung aktif dan mudah diakses

- Rendah emisi karbon

- Sirkular dan tangguh

- Aman dan terjangkau

- Nyaman dan efisien melalui pemanfaatan teknologi, serta membuka peluang ekonomi bagi semua penduduk.

Dante meminta pelibatan aktif penyandang disabilitas dan harmonisasi kebijakan dengan UU no 8 tahun 2016 untuk pembangunan IKN Nusantara yang inklusif.

“Ibu Kota Negara yang Inklusif adalah kota yang memampukan setiap orang bisa hidup sehat dan berkontribusi semaksimal mungkin dengan semua potensi, bakat, minat dan cita-citanya untuk memajukan bangsa dan negaranya terlepas dari kondisi disabilitasnya,” pungkas Dante. 

 

Infografis Akses dan Fasilitas Umum Ramah Penyandang Disabilitas. (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya