Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) buka suara soal salah satu pegawainya berinisial “ND” yang menjadi korban perkosaan. Perkosaan diduga dilakukan oleh 4 orang pegawai di Kementerian yang sama.
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Arif Rahman Hakim menjelaskan, penyelesaian kasus ini dari segi hukum sebenarnya sudah dilakukan.
Advertisement
“Dari awal pelaporan tanggal 20 Desember masuk ke biro umum, dan tanggal 20 Desember juga sudah dilakukan pendampingan dilaporkan ke Polres, menurut saya tidak benar lambat. Karena ditanggal yang sama dilakukan pendampingan,” kata Arif dalam konferensi pers di kantor KemenkopUKM, Senin (24/10/2022).
Arif menyebut, sebetulnya peristiwa itu terjadi beberapa tahun lalu, tepatnya pada 6 Desember 2019 di hotel wilayah Bogor. Empat orang pegawai memperkosa yaitu berinisial Z, W, M, N.
Setelah terjadi dugaan pemerkosaan, korban bercerita kepada keluarganya. Kemudian, ayah korban yang juga bekerja di Kementerian Koperasi dan UKM juga melaporkan kejadian tersebut ke KemenkopUKM. Akhirnya, pada 20 Desember 2019 pihak KemenkopUKM turut mendampingi korban untuk melapor ke Polresta Bogor.
“Kepala biro umum mendapatkan pengaduan dari orangtua korban berinisial W yang kebetulan bekerja di Kementerian Koperasi dan UKM sebagai eselon 3. Ayah korban didampingi kakaknya yang juga honorer di KemenkopUKM mengadukan ada tindakan pelecehan seksual kepada ND,” ujar Arief.
Barulah pada 20 Desember 2019 setelah pengaduan, dari biro kepegawaian mendampingi membuat laporan kepada polisi. Saya tegaskan kita mendampingi melaporkan kepolisian Polres Kota Bogor.
Penyidikan
Pada 30 Desember 2019, pihak Kepegawaian KemenkopUKM memanggil dua pelaku yang berstatus ASN yang diduga melakukan tindak asusila. Lalu, pada 1 Januari 2020, Polresta Bogor melakukan penyidikan dilanjutkan pemanggilan pada 30 Januari kepada empat pelaku tindakan asusila.
Sejak tanggal 13 Februari 2020 dilakukan penahanan kepada 4 pelaku selama 21 hari. Pada 14 Februari dilakukan penjatuhan sanksi pemberhentian pekerjaan untuk M dan N yang berstatus non ASN.
Korban lalu mengundurkan diri dari KemenkopUKM, dan pihak KemenkopUKM turut mencarikan pekerjaan untuk ND. Sejak Maret 2020, ND bekerja di Kementerian lain hingga sekarang.
Pada Maret 2020 pelaku diproses lalu ditangguhkan dari tahanan dan diwajibkan lapor 2 seminggu, pada masa tersebut dilakukan restorative justice yaitu dilakukan perdamaian antara pelaku dan korban, dan keluarga korban melakukan pencabutan pelaporan.
Advertisement
Cabut Laporan
“Setelah dilakukan mediasi akhirnya mencabut laporan di Polres kota Bogor. Pada Jumat 13 Maret dilangsungkan akad nikah dengan salah satu pelaku. Setelah tercapai kesepakatan, pihak kepolisian menerbitkan penghentian penyidikan,” ujarnya.
Seiring berjalannya waktu, pihak keluarga korban memutuskan untuk melaporkan kembali para pelaku. Oleh karena itu, pihak KemenkopUKM akan memberikan pendampingan jika korban ingin melaporkan kembali.
“Sejalan dengan Pemeriksaan di Kepolisian proses penjatuhan sanksi juga dikenakan pada April 2020. Kenapa kesannya lambat, kami menghormati juga dari pihak keluarga, jadi kami tidak mengumumkan, kami menghargai keluarga korban agar nyaman,” pungkasnya.