3 Tersangka Bakal Ajukan JC ke LPSK Usai Teddy Minahasa Keterangan Mereka

Tiga tersangka dalam kasus pengedaran narkoba jenis sabu yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa bakal mengajukan justice collaborator (JC) ke LPSK.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Okt 2022, 18:11 WIB
Kapolda Banten menjamin, hingga saat ini persiapan Asian Games di Tangerang sudah mencapai 98 persen.

 

Liputan6.com, Jakarta Tiga tersangka dalam kasus pengedaran narkoba jenis sabu yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa bakal mengajukan justice collaborator (JC) ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Penasihat hukum ketiganya, Adriel Viari Purba, mengatakan kliennya akan bekerja sama dengan penyidik untuk mengungkap kasus tersebut. Ketiga tersangka itu adalah Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, dan dari sipil Syamsul Ma'arif serta Linda Pujiastuti.

"Untuk tiga orang untuk Ibu Linda termasuk Bapak Samsul Maarif dan Bapak AKBP Doddy karena tiga orang ini yang berhubungan langsung dengan Pak TM," kata Adriel, Senin (24/10/2022).

Menurut dia, alasan ketiga tersangka mengajukan JC adalah mereka ingin membongkar dan membuat kasus dugaan peredaran narkoba sabu seberat 5 kilogram ini terang benderang.

"Dan sangat yakin sudah siap untuk menjadi JC dan memberikan semua keterangan dan membuka tabir semuanya," ucap Adriel.

Pengajuan permohonan JC ini dilakukan juga karena adanya sanggahan dari Teddy Minahasa atas keterangan dari ketiga tersangka dalam kasus pengedaran narkotika itu.

"Pastinya kami mengajukan permohonan kan, mengingat klien kami ini yang tiga orang saksi kunci dan Pak TM ini kan membantah keterangan klien kami," sebut Adriel.

"Tapi semua keterangan tersangka klien kami ini sinkron bahwa Pak TM ini adalah inisiator penggagas dan otak di balik ini semua," tambah dia.

Sedangkan, dia mengatakan untuk barang bukti masih dalam proses materi sidik yang akan dibuka di pengadilan. Sementara untuk proses pembuktian di LPSK akan melampirkan hasil keterangan fakta yang telah diungkap melalui media.

"Untuk bukti-bukti ke LPSK juga kami tidak bisa buka ke media. Namun nanti pada waktunya akan kami buka," jelas Adriel.

 


Tanggapan LPSK

Sementara terkait pengajuan permohonan JC, Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo menyampaikan bahwa permohonan tersebut belum diterima pihaknya dari tim penasehat hukum ketiga tersangka.

"Kami juga baru dengar dari berita-berita di Media. Sampai sekarang belum ada pengajuan (JC)," kata Hasto.

Adapun apabila pengajuan nanti dilakukan, lanjut Hasto, pihaknya akan melakukan investigasi dan asesmen terhadap pengajuan JC untuk kemudian menentukan apakah bisa diterima atau tidak.

"Pasti LPSK harus lakukan investigasi dan asesmen dulu, untuk melihat apakah yang bersangkutan memenuhi syarat untuk diberikan perlindungan," kata Hasto.

Dalam pengajuan JC, terdapat sejumlah syarat untuk mendapatkan perlindungan LPSK sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

 


Syarat Perlindungan

Sementara itu, perlindungan LPSK terhadap saksi pelaku atau justice collaborator diberikan dengan beberapa syarat, yaitu:

1.Tindak pidana yang akan diungkap merupakan tindak pidana dalam kasus tertentu sesuai dengan keputusan LPSK;

2.Sifat pentingnya keterangan yang diberikan oleh saksi pelaku dalam mengungkap suatu tindak pidana;

3.Bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapkannya;

4.Kesediaan mengembalikan aset yang diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan dan dinyatakan dalam pernyataan tertulis; dan

5.Adanya ancaman yang nyata atau kekhawatiran akan terjadinya ancaman, tekanan secara fisik atau psikis terhadap saksi pelaku atau keluarganya jika tindak pidana tersebut diungkap menurut keadaan yang sebenarnya.

Adapun dalam kasus ini total ada 11 tersangka diantaranya, lima tersangka adalah anggota aktif Polri, yakni Irjen Pol Teddy Minahasa, AKBP D yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Kapolsek Kalibaru Kompol KS , personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J, dan personel Polsek Kalibaru Aipda A.

Sedangkan enam tersangka lainnya adalah warga sipil yang masing-masing berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (3) sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

 

Reporter: Bachtiarudin alam

Sumber: Merdeka

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya