Liputan6.com, Jakarta Polisi mengungkap aksi pembunuhan yang dilakukan Christian Rudolf Tobing (36) terhadap AYR atau Icha (36) dilakukan secara terencana. Bahkan, Rudolf Tobing memperhatikan tempat untuk mengeksekusi Icha.
Jasad wanita itu ditemukan di Tol Becakayu, Jatibening, Bekasi pada Senin malam, 17 Oktober 2022.
Advertisement
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menerangkan, Rudolf melakukan survei ke beberapa apartemen di wilayah Jakarta. Dia pun kemudian memilih apartemen di kawasan Jakarta Pusat
"Pembunuhan direncanakan, tadinya yang bersangkutan akan mencari tempat di apartemen yang sedikit CCTV-nya. Ada satu tempat di Jaksel namun saat itu penuh, kemudian beralih ke TKP," kata Hengki saat konferensi pers, Senin (24/10/2022).
Hengki memaparkan, Rudolf mempersiapkan segala perlengkapan yang dibutuhkan. Pelaku bahkan berencana menyewa pembunuh bayaran. Hal ini berdasarkan keterangan pelaku yang diperikuat dengan temuan jejak digital.
"Ada historinya. Kemudian bagaimana agar membunuh tidak terlacak dan sebagainya. Kemudian yang bersangkutan sudah mempersiapkan kabel ties untuk mengikat, kemdudian sudah mempersiapkan bungkus plastik untuk membungkus korban setelah aksinya selesai, sehingga kami konklusikan dalam pembunuhan berencana," ujar dia.
Peras Ortu Korban
Hengki mengungkapkan, barang-barang milik korban juga dirampas. Pelaku juga menguras rekening korban dan memeras orangtua korban.
"Ada barang korban yang juga diambil, pertama dari uang, ditransfer sempat setelah diikat kemudian dipaksa mentransfer dari keluarganya, barang pribadi korban juga diambil, laptop handphone dan sebagainya," ujar dia.
Sebelumnya, penyidik mengusut temuan jasad di Tol Becakayu, Jatibening, Bekasi pada Senin malam, 17 Oktober 2022. Polisi mengungkap kasus ini kurang dari 1x24 jam.
Pembunuh sekaligus pembuang jasad yakni Christian Rudolf Tobing ditangkap ketika menjual laptop milik korban di kawasan Pondok Gede.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP. Adapun, ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun.
Advertisement