Liputan6.com, Jakarta - Christian Rudolf Tobing (36) membunuh dan membuang jasad AYR atau Icha (36) di Tol Becakayu, Jatibening, Bekasi pada Senin 17 Oktober 2022 malam. Terungkap lah fakta, target utama ialah seseorang berinisial H bukan Icha.
"Memang target utama seperti disampaikan Dirrkrimum adalah H. Karena sakit hatinya kepada H," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Senin (24/10/2022).
Advertisement
Zulpan menerangkan, pelaku dengan H berteman sejak duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP). Namun, hubungan pertemanan merenggang usai jalani bisnis telepon genggam.
Zulpan menyebut, pelaku menaruh rasa dendam terhadap H. Apalagi, ketika mengetahui kedua teman pelaku yakni S dan Icha berpihak pada H.
"Sehingga dia sakit hati karena dia merasa teman-teman tahu dia tidak suka dengan H, kenapa dua teman wanita berpihak kepada H. Kemudian merencanakan pembunuhan," ujar dia.
Zulpan menyampaikan, pelaku merencanakan untuk membunuh H. Namun, target berubah kepada Icha karena H dan S sedang tidak berada di Jakarta. Saat itu, H sedang berada Bali sementara S di Semarang.
"Sehingga dialihkan kepada korban. Inilah yang menjadi target mudah untuk dijangkau sehingga dipersiapkan rencana pembunuhannya," ujar dia.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menambahkan, pihaknya masih mendalami motif pelaku. Berdasarkan pemeriksaan, pelaku terlibat konflik dengan salah satu target H sejak 2015.
Kejadian itu membuat pelaku menyimpan rasa dendam. Ditambah lagi, kedua temannya yakni S dan I tetap menjalin pertemanan dengan H.
"Oleh karenanya direncanakan (pembunuhan)," ujar dia.
Ditangkap saat Jual Laptop Korban
Sebelumnya, penyidik mengusut temuan jasad di Tol Becakayu, Jatibening, Bekasi pada Senin malam, 17 Oktober 2022. Polisi mengungkap kasus ini kurang dari 1x24 jam.
Pembunuh sekaligus pembuang jasad yakni Christian Rudolf Tobing ditangkap ketika menjual laptop milik korban di kawasan Pondok Gede.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP. Adapun, ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun.
Advertisement