Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa resmi ditahan atas kasus penjualan barang bukti narkoba jenis sabu.
Penyidik Direktorat Nakroba Polda Metro Jaya mengurung Irjen Teddy Minahasa selama 20 hari ke depan terhitung mulai Senin, 24 Oktober 2022 di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Penahanan terhadap jenderal bintang dua ini dibenarkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Senin (24/10/2022) malam.
Baca Juga
Advertisement
"Terkait dengan Pak Irjen TM mulai malam ini sampai 20 hari ke depan dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya terkait kasus narkoba," kata Zulpan.
Zulpan mengatakan, Irjen Teddy juga telah menyandang status tersangka kasus kejahatan narkoba. Dia disangkakan dengan Pasal 114 ayat 3 sub Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
"Perkembangan lebih lanjut akan update mulai besok. Mulai malam ini dilakukan penahanan," ujar dia.
Zulpan memastikan, Irjen Teddy Minahasa tidak mendapat perlakuan khusus selama masa penahanan berjalan. Kendati, hingga kini pihak penyidik belum menampilkan sosok perwira tinggi ini ke hadapan publik.
"Kan itu tidak untuk ditampilkan dulu, yang jelas mulai malam ini dilakukan (penahanan) di Polda Metro. Tidak (perlakuan khusus) sama saja karena ini statusnya sudah tersangka dan jadi tahanan Polda Metro Jaya," katanya menandaskan.
Hotman Paris Jadi Pengacara Teddy Minahasa
Pengacara kondang Hotman Paris menegaskan, telah menggantikan posisi Henry Yosodiningrat sebagai pengacara dari Irjen Teddy Minahasa. Diketahui, Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba oleh Polri berdasarkan gelar perkara pada Jumat 14 Oktober 2022.
“Ya (menggantikan Henry Yosodiningrat),” kata Hotman melalui pesan singkat, Minggu (23/10/2022).
Menurut Hotman, sebelum dikawal Henry, dirinya sudah dikontak oleh Teddy Minahasa. Namun saat itu dirinya belum dapat menjawab karena tengah mempelajari kasusnya.
“Teddy Minahasa sejak awal diamankan sudah minta saya. Cuma saya lagi sibuk dinas di Bali, jadi waktu itu saya blm berani jawab,” jelas dia.
Hotman memastikan akan mengawali pendampingan hukum terhadap Teddy dengan mempelajadi kasusnya lebih detil lagi. Kemudian, dalam waktu dekat dirinya akan datang ke Polda Metro Jaya untuk mengawal langsung proses hukum terhadap kliennya.
“Anak buah saya sih sudah pelajari kasusnya, dalam waktu dekat (ke Polda Metro Jaya) tapi belum tahu waktunya kapan (secepatnya),” kata Hotman menutup.
Advertisement