Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Dia akan ditahan selama 20 hari ke depan terkait kasus narkoba.
Berdasarkan pantauan Merdeka.com di lokasi, Teddy Minahasa terpantau memakai baju tahanan berwarna oranye sambil mengenakan peci hitam dan masker. Kedua tangannya terlihat diborgol.
Baca Juga
Advertisement
Teddy Minahasa keluar dari mobil Toyota Fortuner warna hitam sekitar pukul 20.15 WIB dengan pengawalan sejumlah petugas kepolisian. Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) itu berjalan sambil mengangkat kedua tangannya yang terikat.
Tak ada pernyataan apapun yang keluar dari mulut jenderal bintang dua tersebut. Dia hanya berjalan melintasi sejumlah awak media menuju Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Teddy Minahasa juga terlihat sehat. Hal ini juga diperkuat dengan anggukan kepala Teddy saat ditanya soal kondisi kesehatannya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan bahwa tersangka kasus peredaran narkoba, Irjen Teddy Minahasa telah resmi ditahan selama 20 hari kedepan, sejak Senin 24 Oktober 2024.
"Mulai malam ini tanggal 24 oktober sampai 20 hari kedepan Irjen TM dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya selama 20 hari kedepan," kata Zulpan saat dihubungi, Senin (24/10/2022).
Adapun proses update terkait penahanan Teddy akan disampaikan secara berkala oleh Polda Metro Jaya, sehingga untuk hari ini jenderal bintang dua tersebut tidak ditampilkan ke publik.
"Penanganannya akan kita update mulai besok di Polda Metro. Enggak itu ini aja lah artinya ga perlu ditampilkan dulu yang jelas malam hari ini dilakukan penahanan," katanya.
Polisi Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus
Zulpan pun meluruskan bahwa tidak ditampilkannya Irjen Teddy Minahasa ke publik dalam proses pemindahan ke Rutan Narkoba Polda Metro Jaya bukanlah bentuk perlakuan khusus.
"Oh nggak ada (perlakuan khusus), sama saja karena ini kan statusnya sudah tersangka dan jadi tahanan Polda Metro Jaya, kata dia.
Pada kesempatan terpisah, Penasehat Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris menyampaikan jika kliennya saat ini telah dipindahkan ke rumah tahanan (rutan) Direktorat Reserse Narkoba, Polda Metro Jaya setelah selesai menjalani proses Tempat Khusus (Patsus) di Propam Mabes Polri.
"Tim lagi proses dibawa dari Mabes kesini karena pemeriksaan di Patsus oleh propam sudah selesai dan hari ini akan resmi menjadi di bawah kewenangan Polda Metro Jaya," kata Hotman saat ditemui wartawan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (24/10).
Adapun, Hotman menjelaskan alasannya menjadi penasehat sosok Jenderal Bintang Dua itu karena, Teddy dikenalnya sebagai orang yang membantu dirinya dalam pengaduan yang dilaporkan oleh masyarakat.
"Motivasi saya kenapa mau ya karena memang waktu jauh sebelum corona saat pak Teddy sebagai Karopaminal Propam membantu kasus pengaduan di kopi joni rakyat-rakyat kecil yang saya bantu. Itu alasannya terutama ya," ujarnya.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Merdeka.com
Advertisement