Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata memastikan pihaknya bakal menolak jika tim penasihat hukum Gubernur Papua Lukas Enembe meminta kliennya diperiksa di lapangan terbuka.
Hal ini merespons pernyataan tim penasihat hukum Lukas Enembe yang menyebut bahwa masyarakat di Papua meminta KPK memeriksa gubernurnya di lapangan terbuka.
"Tentu enggak bisa diterima lah. Saya pikir penasihat hukum itu juga belajar hukum juga, bagaimana penegakan hukum sesuai KUHAP, kan seperti itu ya," ujar Alex di Gedung KPK, Senin (24/10/2022).
Baca Juga
Advertisement
Alex memastikan, pemeriksaan Lukas sebagai tersangka nanti akan dilakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Pemeriksaan Lukas Enembe di kediamannya menurut Alex sudah sesuai dengan aturan.
"Terkait pemeriksaan yang bersangkutan di kediamannya, ada dasar hukumnya ternyata, pasal 113. Dalam hal tersangka itu menyampaikan alasan yang wajar, penyidik itu bisa melakukan pemeriksaan di kediamannya. Kan seperti itu," kata Alex.
Sebelumnya, KPK akan mengirimkan tim dokter independen dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk mengecek kesehatan Lukas Enembe. Dikabarkan Firli Bahuri akan turut serta bersaman tim dokter independen.
Rencana itu muncul usai tim kuasa hukum dan dokter pribadi serta juru bicara Lukas Enembe bertemu tim penyidik KPK pada Senin (17/10/2022).
"KPK memanggil tim kuasa hukum untuk menghadap penyidik dalam rangka koordinasi terkait rencana kunjungan tim dokter independen dari IDI ke Jayapura sehubungan dengan informasi sakitnya tersangka LE," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (17/10/2022).
Ali mengatakan, teknis pengecekan kondisi Lukas oleh tim dokter independen IDI akan dibahas lebih lanjut di kantor pusat IDI yang akan dihadiri langsung oleh tim dokter independen IDI, tim dokter Lukas Enembe, dan tim dokter KPK.
"Pengecekan atas kondisi kesehatan tersangka LE sesuai hasil pemeriksaan dokter dari Singapura yang memeriksa tersangka LE di Jayapura," kata Ali.
KPK Bakal Periksa Lukas Enembe di Rumahnya
Sebelumnya, KPK menyatakan bakal segera memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe di kediamannya di Papua. Lukas diketahui dijerat sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
Sebelum memeriksa Lukas, KPK terlebih dahulu menggelar rapat koordinasi dengan Menkopolhukam Mahfud Md dan instansi terkait.
"Rapat koordinasi terkait dengan perkara LE (Lukas Enembe) yang berlangsung hari ini, Senin 24 Oktober 2022, oleh KPK bersama Menkopolhukam, Wamendagri, Menkes, TNI, Polri, Polda Papua, Pangdam Cendrawasih, dan tim dokter IDI," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di KPK, Senin (24/10/2022).
Dalam rapat koordinasi disepakati bahwa KPK bersama tim dokter independen Ikatan Dokter Indonesia (IDI) akan meminta keterangan Lukas di kediamannya di Papua.
Tim penyidik KPK nantinya akan meminta keterangan Lukas sebagai tersangka, sementara tim dokter independen IDI akan memeriksa kondisi kesehatan Lukas Enembe.
"Tujuan kedatangan tim KPK dan IDI adalah untuk melakukan pemeriksaan kesehatan LE dan pemeriksaan LE sebagai tersangka," kata Alex.
Advertisement