3 Pengedar Sabu Jaringan Lapas Sidoarjo Dibekuk di Tuban

BNNP Jatim dan BNNK Tuban menemukan dua pengedar sabu berinisial EE dan EN berada di salah satu toko di Desa Pacul Bojonegoro.

oleh Ahmad Adirin diperbarui 25 Okt 2022, 14:03 WIB
Para tersangka narkoba digelandang ke Polres Tuban. (Adirin/liputan6.com)

Liputan6.com, Surabaya - Tiga pengedar narkotika jenis sabu diduga melibatkan jaringan narapidana di Lapas Sidoarjo ditangkap petugas di Tuban. Meraka bertiga diamankan di dua lokasi yang berbeda dengan total barang bukti lebih dari 53 gram sabu.

Ketiga pengedar sabu itu adalah EE (41) dan EN (41), keduanya merupakan pria asal Kecamatan Temayang Bojonegoro. Kemudian, H (47) seorang residivis kasus narkotika asal Kapas Bojonegoro.

“Hasil pengakuan tersangka H barang tersebut didapatkan dari seseorang berinisial I  di Lapas Sidoarjo. Dia telah transaksi dengan tersangka H sebanyak lima kali untuk dijual,” ungkap AKBP I Made Arjana, Kepala BNNK Tuban, Selasa (25/10/2022).

Kasus tersebut terbongkar berdasarkan informasi dari korban penyalahgunaan sabu yang tengah menjalani rehabilitasi medis di BNNK Tuban, Kamis 20 Oktober. Lalu berdasarkan hasil assessment korban menyebutkan bahwa ada perbedaan gelap narkotika di wilayah di Desa Pacul Bojonegoro.

“Hasil informasi tersebut langsung kita lakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelas AKBP I Made.

Alhasil, BNNP Jatim dan BNNK Tuban menemukan dua pengedar sabu berinisial EE dan EN berada di salah satu toko di Desa Pacul Bojonegoro. Kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan yang ditemukan barang bukti sejumlah paket sabu siap edar, alat hisap, dan lainnya.

“Total barang bukti yang diamankan dari dua tersangka ini ada sabu seberat 0,29 gram,” terang Kepala BNNK Tuban.

Hasil ungkap itu, BNNK Tuban dan BNNP Jatim melakukan interogasi awal dan pengembangan jaringan terhadap kedua pengedar yang telah diamankan. Selanjutnya, tersangka lainnya berinisial H berhasil diamankan rumah kost di Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro.

“Tersangka di amankan tanpa perlawanan ketika berada di dalam kamar kost,” terang Kepala BNNK Tuban.

Setelah dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa sabu siap edar yang sudah dikemas dengan total berat 12,64 gram. Termasuk, diamankan handphone, kartu ATM, uang tunai Rp. 1,6 juta hasil penjualan sabu, dan lainnya.

“Tim kemudian membawa tersangka dan barang bukti ke Kantor BNNK Tuban untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” beber I Made.

 


Barang Bukti Lainnya

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan lanjutan tersebut ditemukan fakta baru. Yakni, petugas kembali melalukan penggeledahan ulang di rumah kost tersangka tersebut, Minggu (23/10/2020) pukul 12.00 Wib.

“Penggeledahan kembali itu disaksikan oleh pemilik kos ketua RT setempat, dan tersangka yang berinisial H,” tegas AKBP I Made.

Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti yang lainnya yakni berupa tas baju warna hitam. Didalamnya, berisi satu plastik sabu seberat 40,74 gram dan sejumlah alat-alat untuk menjual barang haram tersebut.

“Termasuk diamankan satu unit alat timbang digital, serok sabu, dan 4 bungkus plastik klip yang masing-masing berisi 100 klip,” terang AKBP I Made.

Lebih lanjut, terhadap tersangka berinisial H dilakukan pemeriksaan tes urine oleh BNNK Tuban. Hasilnya, tersangka tersebut merupakan positif menggunakan sabu-sabu.

“Tersangka H ini residivis dan positif sabu hasil tes urine. Jadi total barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka H ini ada 53,38 gram sabu,” pungkasnya.

Infografis Kronologi Penangkapan Irjen Teddy Minahasa Kasus Narkoba (Liputan6.com/Triyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya