Liputan6.com, Situbondo - Dinas Kesehatan Kabupaten Situbondo siap melarang apotek dan toko obat untuk menjual obat sirup yang memicu gagal ginjal akut pada anak.
"Sebagai tindak lanjut sidak dan operasi ke apotek dan toko obat, Kami segera membuat surat edaran larangan penjualan produk-produk obat sirup yang dilarang oleh pemerintah,”ujar Kepala Dinas Kesehatan Situbondo Dwi Herman Susilo, Selasa (25/10/2022).
Advertisement
Selain itu, pihaknya juga akan menyampaikan update data produk obat sirup yang boleh dijual dan tidak.
Kementerian Kesehatan, kata dia, terus memperbarui data produk obat sirup yang sudah pasti boleh dijual, daftar obat belum pasti dan daftar obat yang tidak boleh dijual.
“Jadi daftar obat sirup yang sudah pasti itu artinya boleh dijual, sedangkan obat sirup yang belum pasti (dalam uji laboratorium) dan tidak boleh dijual sementara disisihkan dan tidak dipajang di etalase apotek,” paparnya.
Dwi Herman menyatakan Dinas Kesehatan, Satpol PP serta kepolisian dan Kodim 0823 akan terus menggencarkan inspeksi serta operasi ke apotek-apotek yang masih menjual obat sirup mengandung penyebab gagal ginjal akut pada anak.
“Jika perlu kami berikan peringatan kepada pemilik apotek yang masih memajang dan bahkan menjual obat sirup yang seharusnya tidak dijual,”katanya.
Sidak Obat Sirup
Sebelumnya, Pemerintah Situbondo lakukan sidak peradaran obat sirup berbahaya itu ke sejumlah apotek di Kawasan perkotaan.
Hasilnya puluhan produk obat sirup yang dinilai berbahaya juga diamankan, dan pemilik apotek juga diberi peringatan agar tidak memajang dan menjualnya.
Ada tiga jenis produk yang telah dilakukan pengujian dan dinyatakan mengandung cemaran etilen glikol dan dietilen glikol melebihi ambang batas aman berdasarkan data Kementerian Kesehatan. Dari 102 produk yang digunakan pasien, tiga diantaranya mengandung EG/DEG yakni, obat sirup batuk unibebi demam, dan unibebi demam drops.
Advertisement